Selasa, 01 Juli 2025

Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

Imanuel Lodja - Senin, 30 Juni 2025 10:30 WIB
Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak
ist
Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.0OO.0OO.

Baca Juga:

Tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025.

Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai 11 Mei 2025.

Selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak 12 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.

Setelah dilakukan serah terima pada Selasa (10/6/2025), tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 29 Juni 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jalani Sidang Perdana, AKBP Fajar Ajukan Eksepsi

Jalani Sidang Perdana, AKBP Fajar Ajukan Eksepsi

Diantar ke Rutan Kupang, Fani Menangis Saat Diborgol dan Dipakaikan Baju Tahanan

Diantar ke Rutan Kupang, Fani Menangis Saat Diborgol dan Dipakaikan Baju Tahanan

Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Wakajati NTT dan Kajari Kupang Pantau Pelimpahan Mantan Kapolres Ngada  ke Kejari Kota Kupang

Wakajati NTT dan Kajari Kupang Pantau Pelimpahan Mantan Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru