Selasa, 11 Agustus 2026

Berkas P21, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 15 September 2023 06:53 WIB
Berkas P21, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com – Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Nyoman Gurina Mariana, SH MH melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap II perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:

Tahap II yang dilakukan penyidik Polsek Kupang Tengah ini merupakan tindakan lanjutan dari proses penyidikan yang sudah tahap P-21 oleh Kejakasaan Negeri Kabupaten Kupang dengan nomor: B-827 A/ N.3.25 /Eku.1 / 08 / 2023, tanggal 30 Agustus 2023 dengan tersangka BSS.

BSS diduga melakukan pidana persetubuhan anak dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2022 lalu dengan korban bernama M.

Tahap II ini dilakukan di kantor Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kasie Datun Agustina K. Dekuanan, SH MH.

Turut hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti ini penyidik pembantu Aipda Semuel Bani dan Bripka Karel Leo.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Berkas P21, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Manggarai Barat Limpahkan Berkas Perkara Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Libatkan ABH

Polres Manggarai Barat Limpahkan Berkas Perkara Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Libatkan ABH

Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa

Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa

Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung

Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung

Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur

Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur

Komentar
Berita Terbaru