Selasa, 17 Juni 2025

Tujuh Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 08 Agustus 2023 23:59 WIB
Tujuh Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com – Tujuh pelaku pemerkosaan gadis dibawah umur ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima sejak akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2), pasal 82 (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, Jo Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Ketujuh pelaku yakni MT alias Mitro (21), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang.

Sementara enam orang pekerja harian lepas yakni OB alias Okto (20), YB alias Nius (21), DRT alias Andi (22), RT alias Aldo (23), OB alias Ole (21) dan DN alias Kus (23).

Baca: Satu Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur di Kupang Diduga Kabur ke Kalimantan

Saat diperiksa, ketujuh pelaku mengakui perbuatannya.

“Mereka mengakui memperkosa korban bergiliran,” tandas Kapolsek.

korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Selain mengalami pendarahan, korban juga mengalami trauma dan tekanan mental.

Korban pun baru sebatas diinterogasi dan belum diperiksa.

“Kita tunggu perkembangan kesehatan korban. Jika sudah pulih dan memungkinkan, baru kita mintai keterangan. Saat ini belum bisa (diperiksa) karena masih dirawat,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini.

Polisi juga terus memburu dan mencari pelaku lain yang mencabuli dan menyetubuhi gadis dibawah umur.

“Ada pelaku lain yang kita cari. Sekarang kita sudah amankan 7 orang. Mungkin masih ada 3 hingga 4 orang pelaku lagi sehingga tersangka bisa bertambah,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy O. Noke, SH.
Salah satu pelaku sudah kabur ke Kalimantan.

“Kita dapat informasi kalau salah satu pelaku sudah ke Kalimantan dan kita masih selidiki,” ujarnya.

Polisi juga sudah mendatangi 4 lokasi kejadian pemerkosaan di wilayah kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Polisi juga mencari barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan polisi nomor LP/B/162/VIII/ 2023/Sektor Kelapa Lima, tanggal 2 Agustus 2023 tentang persetubuhan anak dibawah umur.

Tim Serigala Polsek Kelapa Lima membekuk 7 orang pelaku akhir pekan lalu.

Awalnya tim mengamankan Okto di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan Andi, Ole, Nius, Aldo, Kus dan Mitro di lokasi yang berbeda.

Tindak pidana kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada Sabtu 24 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, di bengkel tambal ban depan Toko Piala Jaya Jalan Timor Raya Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Hingga bulan Juli, korban diperkosa secara bergiliran di beberapa lokasi.

Korban AEE (15) mengalami trauma dan perdarahan sehingga dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Dari hasil interogasi awal, korban mengaku mengenal dua orang pelaku namun mengingat kalau ia pernah digilir 10 orang dalam waktu yang bersamaan.

“Korban kenal nama 2 orang pelaku sementara (pelaku) yang lain tidak dikenal korban. Tapi korban ingat kalau ia pernah diperkosa 5 orang dan juga oleh 10 orang di kamar kost,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.

AEE (15), gadis asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT menjadi korban perbuatan bejat puluhan pemuda di Kota Kupang.

Korban yang sudah putus sekolah ini disetubuhi puluhan pemuda secara bergiliran.

Aksi para pelaku dilakukan saat mereka berkumpul dan menenggak minuman keras hingga mabuk.

Korban disetubuhi secara bergiliran sejak bulan Juli lalu ketika ia baru datang dari Kabupaten TTU.

Para pelaku menyetubuhi korban berulang kali di empat lokasi berbeda.

“(Dicabuli) sejak Juli dan (korban) pernah diperkosa 10 orang secara bergilir dan berpindah-pindah tempat baik di tempat kost, rumah dan di tambal ban,” ujar Kapolsek.

Korban yang juga anak piatu datang dari Lurasik, Kabupaten TTU karena diajak salah satu pelaku.

“Korban juga ingin mencari bapaknya yang katanya tinggal di Kupang.
Sementara ibu korban sudah meninggal dan selama ini korban tinggal dengan kakaknya di kabupaten TTU,” ujarnya.

Korban ingin mencari pekerjaan dan selama di Kota Kupang dirinya tinggal berpindah – pindah tempat di emperan toko sekitar Kelurahan Oesapa.

Begitu korban ke Kupang, salah satu pelaku mengumpulkan rekannya.

Korban pun disetubuhi oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang di waktu dan tempat yang berbeda di sekitar Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

“Korban pernah disetubuhi 10 orang dan pernah oleh 5 orang hingga mengalami pendarahan dan trauma,” ujar Kapolsek.

Kasus ini dilaporkan Petrus Huki ke polisi di Polsek Kelapa Lima.

Rabu (2/8/2023) subuh, sekitar pukul 01.30 Wita, Petrus yang mengendarai mobil, hendak pulang ke rumahnya.

Saat tiba di Jalan Kincir, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, ia melihat ada banyak kerumunan orang di pinggir jalan.

Petrus pun berhenti dan menanyakan ada kejadian apa.

Salah satu warga pun menjawab kalau ada menangkap perempuan yang diduga hendak mencuri.

Petrus turun dari mobil. Ia kemudian menanyakan langsung ke korban tentang apa yang terjadi.

Korban pun mengaku telah diperkosa oleh Andi dan kawan-kawannya.
Petrus langsung membawa korban dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kelapa Lima.

“Korban ditemukan oleh warga dalam keadaan linglung dan tidak stabil. warga bertanya dan korban menceritakan kalau ia diajak pelaku dan diperkosa bergiliran,” tambah Kapolsek.

Korban langsung dibawa ke rumah sakit bhayangkara Titus Uly Kupang untuk menjalani perawatan medis.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Tujuh Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Habisi Adik dan Keponakan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 15 Tahun Penjara

Habisi Adik dan Keponakan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara

Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia Terancam 15 Tahun Penjara

Negara Rugi Rp 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara

Negara Rugi Rp 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru