Senin, 12 Januari 2026

Perekrut PMI Non Prosedural di Kabupaten TTU Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Minggu, 11 Juni 2023 15:09 WIB
Perekrut PMI Non Prosedural di Kabupaten TTU Diamankan Polisi

digtara.com – ALT (27), warga Desa Oekooa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT diamankan anggota Polres Timor Tengah Utara

Baca Juga:

ALT diamankan karena merekrut 16 orang calon tenaga kerja secara ilegal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten TTU yang hendak diberangkatkan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“ALT merekrut calon tenaga kerja sebanyak 4 orang dari Kecamatan Biboki Tanpah, kemudian 4 orang dari Kecamatan Biboki Utara, 1 orang dari Kecamatan Biboki Selatan dan 7 orang dari Kecamatan Insana Utara yang mana dua diantaranya masih anak-anak,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, di Mapolda NTT, Sabtu (10/6/2023).

Baca: Rekrut Calon PMI, Petugas Lapangan Ditangkap Polisi

“Calon tenaga kerja tersebut akan diberangkatkan ke Palangkaraya untuk bekerja di kebun kelapa sawit milik PT Susanti Permai”, tambahnya.

Pelaku tidak memiliki surat tugas dari PT Susanti Permai dan PT Susanti Permai yang juga bukan perusahaan perekrut calon tenaga kerja sehingga bisa dikatagorikan perekrutan non prosedural karena tidak melalui prosedur perekrutan.

“Para calon tenaga kerja akan diangkut ke Kupang dengan menggunakan mobil mini bus Beta Timur tersebut nantinya akan ditampung di rumah keluarga dari pelaku dan kemudian akan diberangkatkan ke Palangkaraya pada Jumat 9 Juni 2023 melalui pelabuhan Tenau dengan menggunakan Kapal KM Awu,” ujar Kabidhumas Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
TTU
Berita Terkait
Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal

Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal

Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan

Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan

Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar

Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Pemecatan, Lettu Ahmad Faisal Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 561 Juta

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Pemecatan, Lettu Ahmad Faisal Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 561 Juta

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT

Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT

Komentar
Berita Terbaru