Jumat, 31 Oktober 2025

Berkas Lengkap, Suami yang Bunuh Istri Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Juni 2023 14:15 WIB
Berkas Lengkap, Suami yang Bunuh Istri Diserahkan ke Jaksa

digtara.com – Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus penikaman suami terhadap istri hingga tewas dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:

Kasus ini ditangani penyidik Polsek Oebobo sejak awal bulan Maret 2023 lalu.

Terkait dengan lengkapnya berkas ini, pihak Polsek Oebobo melimpahkan tersangka Godlif Sesfao (43) ke Kejaksaan Negeri Kupang, Selasa (6/6/2023).

“Berkasnya P21 sehingga kita serahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti ke JPU,” ujar Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally, SH saat dikonfirmasi Selasa (6/6/2023) di Polsek Oebobo.

Tersangka Godlif Sesfao pun tinggal menunggu jadwal sidang dan menjadi tahanan jaksa.

Pelimpahan dan penyerahan ini diterima jaksa Dewi Retna Martani, SH.

“Tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari kota Kupang tersangka tindak pidana KDRT,” tambah Kapolsek.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 351 ayat (3) KUHP, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/ 31 / II /2023/Sektor Oebobo tanggal 20 Februari 2023.

Tersangka yang juga warga Jalan Gajah Mada, RT 010/RW 004, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang menikam istrinya Marce Sife hingga tewas.

Pelaku penikaman istri hingga tewas ini menyerahkan diri setelah sempat kabur tiga pekan.

Pasca menikam istrinya, ia ke Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan sempat menjadi kondektur bus ‘Kraton’.

“Dia kabur ke Kefamenanu dengan bus Kraton dan tidur di gudang bus Kraton serta sempat menjadi kondektur,” tambah Kapolsek.

Setelah tempat pelariannya di Kefamenanu, Kabupaten TTU diketahui polisi, Godlif ke Atambua Kabupaten Belu.

Ia bekerja di lokasi proyek di belakang Mako Brimob Atambua.

Pihak Polres Belu hendak mengamankan namun Godlif memilih pulang Kupang karena kepikiran dengan kondisi istrinya.

Saat tiba di Kupang, Godlif sempat berniat menyerahkan diri di Polresta Kupang Kota.

Namun karena sudah larut malam dan suasana Polresta Kupang Kota agak sepi maka Godlif memilih tidur di terminal Oebobo.

Keesokan hari nya, Godlif menyerahkan diri ke Polresta Kupang Kota.

Di hari yang sama sang istri menghembuskan nafas terakhir. Godlif pun tidak sempat menghadiri acara pemakaman sang istri.

Godlif menikam istrinya karena emosi dimarahi korban.

Korban juga sempat mengancam mau keluar dari tempat kost. Karena stres maka Godlif ke rumah temannya dan sempat menikmati minuman keras.

Saat pulang ke rumah, sang istri masih marah-marah dan bahkan menelepon orang tua Godlif di kampung dan melaporkan kelakuan Godlif.

Godlif sempat merampas handphone dari istrinya dan berniat mengklarifikasi pernyataan sang istri.

Saat itu terjadi aksi saling rampas handphone dan kebetulan Godlif melihat pisau dan langsung mengambil kemudian menikam perut sang istri.

Godlif sendiri tidak menghitung berapa kali ia menikam namun ada 6 luka tusukan pada perut korban.

Usai menikam korban, Godlif yang dalam keadaan mabuk kemudian kabur dan membuang pisau.

Godlif Sesfao menikam istrinya, pada Minggu (19/2/2023) malam lalu.

Godlif pun kabur pasca kejadian ini. Sementara korban yang mengalami sejumlah luka robek di perut dirawat intensif di rumah sakit dan dalam kondisi kritis.

Sabtu (11/3/2023), korban meninggal dunia setelah kritis selama tiga pekan.

Polisi dari Polsek Oebobo kemudian minta ke tim medis Bid Dokkes Polda NTT melakukan visum dan otopsi.

Otopsi dilakukan hingga subuh dan polisi sudah menerima hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya tanda kekerasan.

Kasus ini dilaporkan anak korban dan pelaku, Meki Sesfao (19) ke polisi di Polsek Oebobo.

Saat kejadian, Meki sedang duduk di belakang rumah.

Kemudian ia didatangi adik nya yang meminta Meki untuk ke kantor polisi melaporkan kedua orang tua mereka karena sedang ribut dan bertengkar.

Meki langsung ke pos polisi Kanaan, Kota Kupang melaporkan permasalahan KDRT orang tuanya.

Selang beberapa saat, datang teman pelapor, Alfin Poel yang juga warga Jalan John Amalo, RT 03/RW 01, Kelurahan Nunleu yang meminta Meki segera kembali ke rumah untuk melihat korban.

Meki langsung kembali ke rumah dan ia melihat korban tertidur di lantai bersimbah darah.

Korban dilarikan ke rumah sakit karena tidak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah.

“Korban sempat dirawat di rumah sakit dengan kondisi kritis, karena mengalami empat luka tusuk senjata tajam di bagian perut,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.
Penyidik Reskrim Polsek Oebobo memeriksa anak korban sebagai saksi.

Anak korban dalam pengakuannya ke polisi mengaku kalau terlapor dan korban sempat ribut dan bertengkar sebelum kasus KDRT yang berujung penikaman menggunakan senjata tajam.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
P21, Kasus Suami Bakar Istri di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

P21, Kasus Suami Bakar Istri di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Reka Ulang Kasus Suami Bakar Istri hingga Tewas, Tersangka Perankan 39 Adegan

Reka Ulang Kasus Suami Bakar Istri hingga Tewas, Tersangka Perankan 39 Adegan

IRT di Kupang Bertengkar dengan Suami, Anak Malah jadi Sasaran Penganiayaan hingga Tewas

IRT di Kupang Bertengkar dengan Suami, Anak Malah jadi Sasaran Penganiayaan hingga Tewas

Aksi Bakar Rumah dan Bakar Suami di Alor-NTT Sudah Direncanakan Sang Istri

Aksi Bakar Rumah dan Bakar Suami di Alor-NTT Sudah Direncanakan Sang Istri

Istri Yang Bakar Suami di Alor Ditahan, Ancaman Penjara Tak Main-main

Istri Yang Bakar Suami di Alor Ditahan, Ancaman Penjara Tak Main-main

Cetar! Suami-Istri di Aceh Barat Dicambuk 53 Kali Gegara Buka Bisnis Esek-esek

Cetar! Suami-Istri di Aceh Barat Dicambuk 53 Kali Gegara Buka Bisnis Esek-esek

Komentar
Berita Terbaru