Nelayan di Tapteng Ditangkap Polisi Dengan Barbut 104 Paket Daun Ganja dan Sabu

digtara.com – Satreskoba Polres Sibolga mengamankan seorang nelayan AR (39) warga Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengahdengan barang bukti 104 paket daun ganja dan 1 paket narkoba jenis sabu, Selasa (10/01/2022).
Baca Juga:
Tersangka diamankan dikediamnnya pada Senin (09/01/2022) pukul 18.00 WIB di Jalan Kol. Bangun Siregar.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning mengungkapkan bahwa nelayan tersebut berhasil diringkus karena informasi masyarakat.
“Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi kediaman terduga pelaku personil melakukan Undercover Buy dan menghubungi terduga pelaku dan mengatakan bahwa ada bahan, kemudian Personil langsung masuk kerumah terduga pelaku dan kemudian mengamankan terduga pelaku” kata Kasi Humas.
Selanjutnya pesonil melakukan penggeledahan badan serta kamar rersangka dan menemukan barang bukti.
“Dari tangan kanan tersangka narkotika di plastik bening. Sedangkan dilokasi kamarnya ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 56 paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat serta 48 ampul narkotika jenis ganjadidalam plastik biru” tulis Kasi Humas, AKP Horas Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AR beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
