Kejatisu Dukung Kejari Padangsidimpuan Banding Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Sidimpuan

digtara.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan dalam proses hukum banding atas vonis 1 Tahun penjara kasus korupsi dana Covid-19 yang dinilai terlalu rendah dan jauh dari tuntutan Jaksa, Jum’at (23/12/2022).
Baca Juga:
Sedangkan putusan 1 tahun penjara terhadap Eks Kadis Kesehatan, Sopian Subri Lubis dan Bendahara, Purnama Hasibuan yang ditetapkan majelis hakim pada Rabu (21/12/2022), jauh dari tuntutan yakni 4 Tahun, 6 Bulan terlebih kasus Dana Covid-19.
Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, SH, MH kepada wartawan menyebutkan pihaknya sepenuhnya mendukung.
“Tim JPU Kejari telah menentukan sikap dan tentunya hal tersebut berdasarkan tuntutan. Serta Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara mendukung itu” Kata Yos A Tarigan.
Sebelumnya
Sopian Subri dan Purnama di Vonis 1 Tahun, Jaksa Banding karena Dinilai Ringan
digtara.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap dua terdakwa kasus korupsi BTT Dana Covid-19, Kamis (22/12/2022).
Adapun amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada Rabu (21/12/2022), di Ruang Sidang Cakra 4 Kelas 1A Khusus yakni menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Sopian Subri Lubis, Eks Kadis Kesehatan Padangsidimpuan dan Purnama Hasibuan, Eks Bendahara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega kepada wartawan mengungkapkan bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan Upaya Hukum Banding.
“Pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding yakni karena Pasal yang dibuktikan oleh JPU berbeda dengan pasal yang diputus oleh Majelis Hakim. Selain itu putusan Majelis Hakim 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa dinilai rendah” Kata Yunius Zega.
Kasi Intel Kejaksaan melanjutkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan telah membacakan tuntutannya yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
“Itu tuntuntan Jaksa pada pasal 2 berupa pidana 4 tahun, 6 bulan. Sedangkan yang diputuskan pasal 3 satu tahun penjara. Maka kita upaya banding” Tegasnya.

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
