Sidang Perdana, Terdakwa Ira Ua Didakwa Melanggar UU PA

digtara.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, Kamis (20/10/2022). Ira Ua Didakwa Melanggar
Baca Juga:
Sidang kali ini memiliki agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa oleh jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin majelis hakim ketua, Derman P. Nababan di ruang sidang cakra PN Kupang.
Dalam dakwaan penuntut umum Kejari Kota Kupang menyebutkan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, telah melakukan tindak pidana perlindungan anak.
Baca: Hari Ini, Sidang Perdana Tersangka Pembunuhan Ira Ua Digelar Secara Offline di PN Kupang
Dakwaan jaksa penuntut umum dibacakan oleh Herman Deta secara bergantian dengan penuntut umum lainnya.
Dalam dakwaan, jaksa menerangkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal Perlindungan Anak dibawah umur dengan korban Lael Maccabee.
Usai penuntut umum Kejari Kota Kupang membacakan dakwaan kepada Irawati Astana Dewi Ua, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menanggapi dakwaan penuntut umum.
“Saudara terdakwa sudah mengerti dakwaan penuntut umum,” tanya hakim kepada Ira Ua.
Mendengar pertanyaan ini, terdakwa Ira Ua menyampaikan telah mengerti akan dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan.
“Sudah mengerti yang mulia,” jawab Ira.
Hakim ketua juga bertanya kepada penasihat hukum, apakah ada tanggapan terkait dakwaan penuntut umum.
“Penasihat hukum mengajukan tanggapan atau tidak terhadap dakwaan jaksa penuntut umum,” tanya Nababan kepada penasihat hukum.
Mendengar pertanyaan majelis hakim, penasihat hukum Ira Ua, yakni Ali Antonius, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan penuntut umum.
Baca: Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak dengan Tersangka Ira Ua
“Terima kasih yang mulia, setelah kami mendengar pembacaan surat dakwaam, kami merasa perlu untuk mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan penuntut umum,” jawab Ali Antonius.
Mendengar jawab penasihat hukum, majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk mempersiapkan pledoi atau pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
“Baik diberikan kesempatan, kepada tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi sampai pada hari senin pekan dengan tanggal 24 Oktober 2022. Untuk memberikan tanggapan atas dakwaan penuntut umum,” tandas Hakim Derman.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sidang Perdana, Terdakwa Ira Ua Didakwa Melanggar UU PA

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
