Fakar Suhartami Pratama Alias Fakarich Dituntut Delapan Tahun Penjara

digtara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dengan tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus penipuan aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Fakarich diketahui merupakan guru Indra Kenz itu yang juga merupakan tersangka kasus Binomo.
Dalam kasus ini, Fakar disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 U Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
Baca: Indra Kenz Menyesal Pernah Bikin Konten Sombong, Netizen: Melarat Banget
“Menuntut supaya majelis hakim pn Medan yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap JPU Chandra Naibaho saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (06/10/2022).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Fakar untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan yang meringankan tuntutan terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan serta dilarang oleh pemerintah.
“Meringankan bahwa terdakwa bersifat sopan di depan persidangan, dan bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bahwa terdakwa belum pernah dihukum,” sebutnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Fakar Suhartami Pratama Alias Fakarich Dituntut Delapan Tahun Penjara

5 Crazy Rich Indonesia Berakhir di Jeruji Besi, Indra Kenz dan Doni Salmanan Sempat Viral

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
