Sabtu, 27 Juli 2024

Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap, Polda Sumut Sita Aset Ruko Milik Bos Judi Apin BK

- Jumat, 23 September 2022 12:56 WIB
Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap, Polda Sumut Sita Aset Ruko Milik Bos Judi Apin BK

digtara.com – Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus melakukan penyitaan aset milik buronan bos judi online Apin Bk di Komplek Cemara Asri, Jumat (23/09/2022) sore.

Baca Juga:

Penyitaan aset berupa tujuh unit ruko yang diberi yang berkedok Warung Warna Warni ini dijaga ketat oleh Brimob Polda Sumut.

Pantauan digtara.com di lokasi, personel Brimob melakukan penjagaan di setiap sudut, sementara pihak dari Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyitaan dengan memasang plang “Aset Ini Dalam Penyitaan”.

Selain memasang plang tersebut, pihak Ditreskrimsus juga memasangkan stiker didepan pintu masuk ruko dengan tulisan yang sama.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyitaan aset bos judi Apin BK merupakan langkah dari bagian dan progres penyidikan terkait kasus judi online.

“Berdasarkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri Lubuk Pakam Deliserdang, kita menyita tujuh ruko yang masing-masing ukurannya kurang lebih 75 M persegi,” ucapnya kepada wartawan.

Hadi menambahkan, bahwa aset yang disita merupakan milik tersangka Apin Bk yang saat ini tengah buron.

“Selain empat ruko, penyidik juga menyita dua ruko yang tidak jauh dari tempat pertama,” ucapnya lagi.

Selain itu, Polda Sumatera Utara menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menulusuri aliran dana bos judi online asal Sumut Apin BK yang kabur ke Singapura.

“PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang, nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka APK,” ucapnya kepada wartawan.

Selain itu, Polda Sumut telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri.

Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.

Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan.

Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru