Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur NTT Dijebloskan ke Rutan Larantuka

digtara.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, PIG resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka, Flores Timur, Kamis (22/9/2022). Sekda Flores Rutan Larantuka
Baca Juga:
PIG ditahan karna statsunya seudah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan covid-19 tahun anggaran 2020.
Penahanan terhadap PIG setelah menjadi pemeriksaan oleh penyidik Kejari Larantuka yang dilaksanakan Kamis (22/9/2022) pagi.
Baca: Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Jadi Tersangka dan Ditahan
Dalam pemeriksaan ini, tersangka PIG didampingi kuasa hukumnya Agustinus Payong Bolo.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Larantuka, Cornelis Oematan mengatakan penahanan kepada tersangka PIG dilakukan selama 20 hari.
Dia menyebutkan penahanan terhadap Sekda PIG ini sesuai Surat Perintah Penahanan nomor Sprint-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Baca: Delapan Bulan, Sejumlah Karyawan di Flores Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp 2 Miliar
“Penahanan selama 20 terhitung 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022,” ujar Cornelis, Jumat (23/8/2022).
Penahanan terhadap PIG, tandasnya dikarenakan telah terpenuhi syarat obyektif dan subyektif.
Selanjutnya tersangka PIG menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka.
Cornelis juga menyampaikan dalam waktu dekat akan memanggil satu tersangka lagi yakni PLT alias Petronela Leten untuk dimintai keterangan.
PLT adalah bendahara pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan PIG.
Baca: Terungkap! Sebelum Habisi Istri, Pria di Flores Timur Ini Ternyata Sudah Sering Beri Ancaman
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, yang dihubungi terpisah, Jumat (23/9/2022) membenarkan penahanan tersebut.
“Iya benar, saya juga baru dapat informasi (tentang penahanan Sekda Flotim PIG),” kata Doris.
Doris enggan menanggapi tentang penahanan tersebut.
“Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Doris melalui sambungan telepon.
Pada Kamis (15/9/2022) lalu, Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga pejabat Pemda Flores Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Ketiga pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores, PIG alias Paulus, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB alias Alfons Betan dan Bendahara BPBD yakni PLT alias Petronela Leten.
Ketiga Pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menahan Kepala BPBD Flores Timur yakni AHB.
Sedangkan dua tersangka yakni PIG dan PLT dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur NTT Dijebloskan ke Rutan Larantuka

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
