Rabu, 30 April 2025

Kacau! Saksi Perkara Kerangkeng Manusia di Langkat Kembali Tak Hadiri Sidang, Kenapa? 

Hendra Mulya - Selasa, 20 September 2022 11:07 WIB
Kacau! Saksi Perkara Kerangkeng Manusia di Langkat Kembali Tak Hadiri Sidang, Kenapa? 

digtara.com – Sidang perkara kerangkeng manusia kembali digelar, Selasa (20/9/22). Namun sidang kembali ditunda karena saksi kembali tidak hadir.

Baca Juga:

Para terdakwa Dewa PA, Hermanto Sitepu, Suparman PA, Junalista Subakti, Rajisman Ginting, Terang Ukur Sembiring, Hendra Surbakti dan Iskandar Sembiring mengikuti sidang secara Virtual dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baron Sidik Saragih, belum bisa menghadirkan saksi, karena, para saksi yang sudah dilakukan pemanggilan telah berpindah domisili.

“Surat dari kepala desa, saksi tidak lagi berada di tempat yang mulia, sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan,” kata Baron Sidik Saragih.

Kemudian, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Halida Rahardhini SH untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Edi Kurniawanta yang sudah disumpah. Namun, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mangapul Silalahi, keberatan atas permohonan JPU tersebut.

Seperti yang disampaikan PH, kata Halida, ada beberapa saksi yang keterangannya di BAP bertolak belakang dengan di persidangan. Namun, setelah majelis bermusyawarah, akhirnya JPU diperkenankan untuk membacakan BAP saksi.

“Sebenarnya dalam Pasal 162 KUHAP, permohonan JPU ini patut dikabulkan. Karena JPU sudah membuktikan kalau para saksi fakta tidak diketahui lagi dimana domisilinya,” tutur Halida.

Selanjutnya JPU, Jimmy Carter A membacakan BAP saksi Edi Kurniawanta, yang pada intinya bahwa saksi mengenali Abdul Sidik Isnur alias Bedul (korban meninggal) sejak 2019. Saksi mengenalinya selama menjalani rehab di panti rehabilitasi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana PA.

“Adapun penyebab kematian Bedul karena dianiaya oleh empat orang, yaitu Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring dan Terang Ukur Sembiring, Bedul dalam posisi duduk di kereng satu dan tiba – tiba jatuh ke lantai. Kemudian saksi mencoba membangunkannya. Saat itu saksi mengetahui Bedul sudah meninggal dunia,” ucap Jimmy membacakan BAP saksi.

Saat itu, lanjut Jimmy, petugas kesehatan datang untuk memeriksa kondisi Bedul. Saksi menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh para terdakwa pada saat pertama kali Bedul masuk ke panti rehab.

Saat itu, terdakwa IS meminta izin kepada TS untuk memukul Bedul. Kemudian IS dan HS masuk ke dalam kerangkeng manusia. Kemudian HS dan IS memukul wajah dan kepala Bedul. Selanjutnya HS memukul wajah Bedul hingga jatuh ke lantai.

Setelah itu, HS dan IS menyuruh Bedul tengkurap di lantai. Kemudian, HS dan IS menyelang Bedul dalam kondisi tidak mengenakan baju. Para terdakwa menyelang tubuh Bedul secara bergantian dan saat HS dan IS keluar, TS kembali melakukan hal yang sama terhadap korban.

“Saksi melihat Bedul mengalami luka pada baigan muka dan pipi. Hampir seluruh punggung atau sekitar 80 persen mengalami luka mengelupas dan mengeluarkan darah,” terang Jimmy, sembari mengatakan penyebab Bedul dimasukkan ke panti rehab tersebut, karena mencuri plastik di daerah Sawit Seberang, Langkat.

Dalam BAP yang dibacakan JPU itu, kondisi Bedul semakin melemah dan menghembuskan nafas terakhirnya. Kemudian, jenazah Bedul dimandikan oleh empat orang anak kerangkeng manusia, bersama ustadz yang tidak dikenalinya.

Setelah dikafani, jenazah Bedul tidak disholatkan. Tidak lama kemudian, datang satu unit ambulans untuk membawa jenazah Bedul. Saat itu Sribana PA yang merupakan Ketua DPRD Langkat ada di lokasi hingga jenazah korban di bawa ke ambulans.

Atas keterangan saksi yang dibacakan JPU itu, para terdakwa mengatakan keberatan dan tidak mengetahuinya. Kemudian, majelis hakim memutuskan persidangan itu dilanjutkan Selasa (27/9/2022).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru