Penyidik Polda Segera Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Ira Ua
digtara.com – Pihak kejaksaan tinggi NTT menyatakan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Ira Ua sudah lengkap atau P21. Penyidik Polda limpahkan Ira Ua
Baca Juga:
Pasca dinyatakan lengkap untuk berkas perkara Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, penyidik Polda NTT akan menyerahkan terdakwa bersama barang bukti kepada JPU Kejati NTT, pada Selasa 20 September 2022.
Kasi penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan bila tidak ada kendala maka, Selasa (20/9/2022) akan dilaksanakan penyerahan terdakwa bersama barang bukti oleh penyidik Polda NTT.
Baca: Minim Persiapan, Cakra Komodo Voices Polda NTT Masuk Tiga Besar Lomba Vocal Grup Lagu Rohani Polri
“Rencananya besok (Selasa) kalau tidak ada hambatan,” kata Abdul.
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua bolak balik antara penyidik Polda NTT, dan Jaksa Peneliti Kejati NTT, akhirnya dinyatakan lengkap.
Lengkapnya berkas perkara setelah dilakukan ekspose bersama antara Penyidik Polda NTT bersama JPU Kejati NTT.
“Berkas perkara pembunuhan tsk IU di nyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum dengan nomor : B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022,” terang Abdul Hakim.
Sesuai informasi yang diperoleh bahwa tahap dua atau penyerahan akan dilakukan pada Selasa 20 September 2022, yang mana penyidik Polda NTT akan menyerahkan terdakwa bersama barang bukti kepada JPU Kejati NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Penyidik Polda Segera Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Ira Ua