Jadi Tersangka Pencabulan Belasan Anak di Alor, GMIT Batalkan Pentahbisan SAS sebagai Pendeta
digtara.com – Sinode Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) membatalkan pentahbisan terhadap SAS sebagai pendeta. Pembatalan itu dilakukan setelah SAS (36) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 14 orang anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Sekretaris Sinode GMIT, Pendeta Elisa Maplani menceritakan, kasus ini muncul setelah salah satu orang tua korban mengirimkan gambar tak senonoh, kepada ketua Sinode GMIT, Pendeta Merry Kolimon saat sedang melakukan kegiatan kerohanian di Fatukopa, Kabupaten TTS-NTT.
Sinode GMIT kemudian membentuk sebuah tim kecil untuk menelusuri kasus ini.
Awalnya pelaku membantah perbuatannya dengan alasan, gambar tak senonoh tersebut harusnya dikirim kepada pacarnya untuk mengkonsultasikan penyakit hernia yang diderita, namun salah mengirim kepada dua orang anak yang menjadi korban pertama.
Menurut Pendeta Elisa Maplani, pihak sinode GMIT tidak percaya begitu saja pengakuan pelaku.
Tim yang dibentuk kemudian bersama psikolog dari Rumah Harapan GMIT dan Ketua Majelis Klasis Alor Timur Laut mengidentifikasi serta mendampingi para korban.
Para korban yang didampingi bertambah dan rata-rata mengaku mengalami pencabulan hingga pemerkosaan.
“Percakapan yang dilakukan oleh psikolog bersama anak-anak yang menjadi korban, dan hasilnya terungkap bahwa dari sekian banyak anak, ada yang mengalami pencabulan dan ada yang diperkosa,” jelasnya, Senin (19/9/2022) di Kantor Sinode GMIT.
Atas pengakuan tersebut, tim majelis Sinode GMIT bersama orang tua dan para korban mengambil sikap dengan melaporkan pelaku ke SPKT Polres Alor, pada Kamis (1/9/2022) lalu.
“Jadi jelas disini bahwa anggapan Sinode GMIT lepas tangan itu tidak benar. Malah kami yang melaporkan kasus ini kepada polisi sebelum viral seperti sekarang,” ujar Pendeta Elisa Maplani.
Masih menurut Pendeta Elisa Maplani, para korban akan diberikan trauma healing oleh tim psikolog.
Sedangkan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Gereja Masehi Injili Timor tidak akan menahbiskan yang bersangkutan (SAS) ke dalam jabatan sebagai pendeta. Sikap tegas Sinode telah diambil kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Dia berharap jemaat di sana (Alor) tetap menaruh kepercayaan kepada gereja, dalam hal ini Sinode GMIT, serta jernih melihat kasus ini sebagai tindakan individu. Karena dia menyadari perbuatan pelaku menurunkan tingkat kepercayaan umat.
“Tapi bahwa para Pendeta dan hamba Tuhan, tetap ada di lokasi dan akan terus melakukan pendampingan dan pengajaran spiritualitas hidup itu, akan terus dilakukan oleh gereja,” tutup Pendeta Elisa Maplani.
pentahbisan sas