Bocah 12 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Hingga Positif HIV, Kuasa Hukum Sebut Tiga Terlapor Satu Perempuan
digtara.com – Kuasa Hukum korban J, Arianto Nazara menyebut pihaknya melaporkan tiga orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan di Polrestabes Medan saat mengantar nenek korban untuk menjadi saksi.
Adapun tiga orang yang dilaporkan berinisial L, B dan CA.
“L teman dekat neneknya, B itu pacar almarhum ibunya, CA adik neneknya,” ucaonya kepada wartawan, Jumat (16/09/2022).
Menurut pengakuan korban J, jelas Arianto, B, merupakan lelaki yang sempat menjalin hubungan dengan almarhum ibu J. B pernah melecehkan korban lebih dari sekali.
Lalu terlapor L yang merupakan seorang perempuan, pernah berbuat kasar terhadap J yaitu menelanjanginua di depan rumah, dan memberi tanda “pencuri”.
Selanjutnya CA melakukan kekerasan seksual pada korban.
Terkait ayah korban, Arianto mengatakan bahwa sang ayah sudah meninggalkan korban sejak usia tujuh tahun.
“Ayahnya lari karena hutang, neneknya membawanya (korban) ke Palembang,” ucapnya lagi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk sang nenek.
“Kondisi korban sudah membaik, walaupun keadaannya belum 100 persen stabil,” ucapnya kepada wartawan.
Fathir menambahkan, pihaknya juga sudah mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut.
“Secepatnya kami upayakan menuntaskan permasalahan ini,” pungkasnya.
Hentikan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Saatnya Rumah Jadi Tempat Aman
Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas
Komisi III DPR RI Kawal Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Oleh Mantan Kapolres Ngada hingga Putusan
Siswa SMP di Ende Diberi Sosialisasi Soal Kekerasan Seksual dan Bullying di Lingkungan Sekolah
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat