Selasa, 01 Juli 2025

Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Jadi Tersangka dan Ditahan

Imanuel Lodja - Kamis, 15 September 2022 10:35 WIB
Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Jadi Tersangka dan Ditahan

digtara.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur (Kejari Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Sekretaris daerah (Sekda) berinisial PIG sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19.

Baca Juga:

PIG menjadi tersangka dan ditahan sejak Kamis (15/9/2022). Sementara dua orang lainnya yakni PLT selaku bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun masih akan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

PIG merupakan Sekda Flores Timur atau Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S Oematan, Kamis (15/9/2022) mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022. Juga berdasarkan dua alat bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

Cornelis S. Oematan mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

“Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB.

Sedangkan terhadap dua orang tersangka lain yakni, PLT dan PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Cornelis S. Oematan.

Ia menambahkan, posisi kasusnya berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan relokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sebesar Rp6.482.519.650, yang diperuntukan untuk penanganan darurat bencana.

Dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun tanpa didukung bukti yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa berdasarkan laporan BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.

Masih menurut Cornelis S Oematan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru