Nunggu Pembeli, Bandar Ekstasi Asal Binjai Ditangkap Polisi

digtara.com – Seorang pria berinisial LPL (37), diduga bandar pil ekstasi, warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Binjai.
Baca Juga:
Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi di sebuah gubuk yang berada pinggir jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (5/9/22).
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan dilakukan saat pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ekstasi.
“Saat itu juga, Unit I Satres Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujar Junaidi, Selasa (6/9/22).
Kemudian, lanjut Junaidi, petugas menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Saat di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku sedang berada di dalam gubuk untuk melakukan transaksi.
“Kemudian petugas langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan di gubuk dan badan terduga hingga akhirnya menemukan satu plastik klip transparan berisikan 99 butir pil ekstasi warna hijau merk GUCI di kantong celana sebelah kiri pelaku,” beber Junaidi.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari pria berinisial A. Pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 7500 per butir jika berhasil menjual ekstasi tersebut.
“Saat ini LPL berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sedangkan terhadap A masih dilakukan pengejaran dan pendalaman,” papar Junaidi.

Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas

Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner

Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Warga Aceh Timur Diringkus di Kota Binjai, Polisi Sita 3 Kg Sabu

Pengedar Sabu Asal Langkat Diringkus Polres Binjai
