Tujuh Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditangkap Polres Labuhanbatu

digtara.com – Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap tujuh orang pelaku penganiayaan terhadap wartawan Abi Pasaribu (34).
Baca Juga:
Adapun identitas ke tujuh pelaku penganiayan berinisial AR(24), AH(37), DS (38), AZ(24), AMH (25), BD (33) dan AD (21), semuanya adalah warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, adapun motif para pelaku menganiaya korban lantaran kesal kerap diberitakan.
Salah satu pemberitaan korban terhadap salah satu pelaku yaitu AR atau Anjar Ritonga terkait buang sampah sembarangan.
“Selain soal buang sampah, seorang tersangka lainnya juga pernah bersinggungan dengan korban di sebuah tempat hiburan beberapa waktu yang lalu, sehingga menyimpan dendam terhadap korban,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (24/08/2022) malam.
Rusdi menambahkan, otak pelaku penganiayaan korban merupakan ketua OKP setempat.
Rusdi menyebut kasus pemukulan wartawan ini mendapat perhatian khusus dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut.
Hingga langsung turut serta membantu pengungkapan kasus ini.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku ialah pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya lagi.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
