Rabu, 02 Juli 2025

Ini Yang Menjadi Alasan Hakim Beri Vonis Hukuman Mati ke Terdakwa Randy Badjideh

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Agustus 2022 05:25 WIB
Ini Yang Menjadi Alasan Hakim Beri Vonis Hukuman Mati ke Terdakwa Randy Badjideh

digtara.com – Rabu (24/8/2022) menjadi puncak dari proses hukum kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee. Terungkap alasan Majelis Hakim memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Randy Badjideh.

Baca Juga:

Sidang digelar di pengadilan kelas IA Kupang dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa.

Sidang tersebut dipimpin hakim Ketua, Wari Juniarti didampingi empat hakim anggota.

Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Randy Badjideh Dihukum Mati

Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Herman Reko Deta dan Herry C Franklin, SH.

Terdakwa Randi Badjideh didampingi kuasa hukumnya Beni Taopan.

Baca: Jelang Sidang Putusan, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Berharap Randy Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam amar putusannya, hakim ketua Wari Juniarti, memutuskan Randy Badjideh divonis hukuman mati, karena merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.

“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak. Karena itu hukumannya pidana mati,” ujar Wari disambut teriakan bahagia keluarga korban yang hadir di ruang sidang.

Hakim Wari menyebut, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa sangat kejam karena membunuh perempuan dan anak kecil.

Baca: Besok Sidang Tuntutan Randy Badjideh, Keluarga Astri dan Lael Minta Randi Dituntut Maksimal

Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa membuat resah warga Kota Kupang, NTT.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa yakni tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Baca: Begini Isi Nota Keberatan Randy Badjideh Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang Ditolak Hakim

Hakim juga menolak pembelaan kuasa hukum yang menyebut bukan pembunuhan berencana.

“Apabila ada yang keberatan dengan putusan ini, mempunyai hak melakukan upaya hukum lebih lanjut dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang,” kata hakim Wari.

Putusan itu sama dengan tuntunan JPU dalam sidang pada Senin (18/7/2022) lalu, yakni hukuman mati.

Jenazah ibu dan anak ditemukan tewas di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.

Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga pada Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP, hasil uji DNA serta hasil laboratorium forensik menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.

Randy (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Randy diantar kerabatnya yang juga anggota Polri ke Polda NTT.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

Dalam kasus itu, polisi juga telah menetapkan Ira Ua (istri Randi Badjideh) sebagai tersangka dan ditahan sejak 25 Mei 2022 lalu.

Kini berkas Ira Ua masih diteliti jaksa setelah tiga kali bolak balik dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT ke JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Ini Yang Menjadi Alasan Hakim Beri Vonis Hukuman Mati ke Terdakwa Randy Badjideh

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru