Rabu, 02 Juli 2025

Lakukan Pengembangan, Polisi Kembali Tangkap Bandar Besar Narkoba dan Amankan 593 Butir Ekstasi

Hendra Mulya - Senin, 22 Agustus 2022 14:18 WIB
Lakukan Pengembangan, Polisi Kembali Tangkap Bandar Besar Narkoba dan Amankan 593 Butir Ekstasi

digtara.com – Setelah berhasil menangkap dua kurir narkoba dan menyita 200 butir pil ekstasi, petugas Sat Narkoba Polres Binjai akhirnya kembali menangkap terduga bandar besar dan menyita 593 butir ekstasi.

Baca Juga:

Pelaku adalah UM, warga Jalan Danau Tempe, Gang Purnoyudo, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai yang ditangkap pada Jum’at (19/8/22) sekitar pukul 15.00 wib.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Irvan Pane, Senin (22/8/22) mengatakan, penangkapan UM dilakukan hasil pengembangan dari dua pelaku WDP (27) warga Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan SPT (27) seorang ibu rumah tangga warga Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat yang sebelumnya telah ditangkap pihak kepolisian.

Saat itu pelaku SPT dan WDP mengaku kalau ratusan pil ekstasi tersebut diterima dari UM, yang diduga sebagai bandar besar narkoba jenis pil ekstasi.

Dari keterangan kedua pelaku, kemudian polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap UM.

Sebelumnya, hanya gara-gara mengharapkan mendapatkan imbalan besar, dua kurir narkoba jenis pil ekstasi ditangkap personil Sat Narkoba Polres Binjai.

Kedua kurir tersebut adalah WDP (27) warga Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan SPT (27) seorang ibu rumah tangga warga Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (22/8/22) mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap tersangka R, karena melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Samanhudi, Binjai.

“Saat ini pelaku R masih diproses di Polres Binjai,” terang Junaidi.

Masih kata Junaidi, dari pengembangan perkara tersebut, di peroleh informasi bahwa ada seorang laki- laki berinisial Y sering melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai.

Berbekal informasi tersebut, kata Junaidi, pada Kamis (18/8/22) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan/undercover buy dengan cara memesan 200 butir pil ekstasi dengan harga yang disepakati Rp. 135 ribu per-butirnya.

“Saat itu laki-laki bernama Y menjanjikan akan menyerahkan pesanan tersebut pada Kamis (18/8/22) pukul 22.00 WIB, di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Binjai, Kab Langkat,” paparnya.

Pada saat yang telah ditentukan tersebut, beber Junaidi, pria berinisial Y meminta petugas yang memesan pil ekstasi untuk menjemput barang haram tersebut di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Hinai, tepatnya disalah satu SPBU.

“Ditempat tersebut petugas dihampiri oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan masing-masing mengaku bernama WDP dan SPT yang mengaku atas suruhan Y untuk menyerahkan 200 butir pil ekstasi pesanan petugas,” paparnya.

Saat menyerahkan ekstasi itu, kata Junaidi, kedua orang tersebut meminta petugas untuk menyerahkan uang pesanan ekstasi. Setelah uang pesanan diperlihatkan kepada kedua orang terduga pelaku, sebut Junaidi, lalu pelaku WDP memperlihatkan satu bungkus plastik klip berisikan ekstasi warna hijau sebanyak 200 butir kepada petugas.

“Saat itulah petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan menyita satu bungkus plastik klip transparan berisikan ekstasi berwarna hijau sebanyak 200 butir pil ekstasi dari terduga WDP,” cetusnya.

Setelah diinterogasi, ke dua pelaku tersebut mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 700 ribu, untuk mengantarkan ekstasi tersebut ke petugas yang menyamar.

Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Y yang tinggal di sekitar Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. “Namun keberadaan Y belum diketahui hingga saat ini dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya petugas membawa kedua berikut barang bukti satu plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ekstasi berwarna hijau merk Goci sebanyak 200 butir (berat bruto 76,56 gram) dan dua unit handphone ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas

Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas

Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner

Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner

Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Warga Aceh Timur Diringkus di Kota Binjai, Polisi Sita 3 Kg Sabu

Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Warga Aceh Timur Diringkus di Kota Binjai, Polisi Sita 3 Kg Sabu

Pengedar Sabu Asal Langkat Diringkus Polres Binjai

Pengedar Sabu Asal Langkat Diringkus Polres Binjai

3 Komplotan Begal Bersajam di Binjai Diringkus Polisi

3 Komplotan Begal Bersajam di Binjai Diringkus Polisi

Komentar
Berita Terbaru