HUT ke-77 RI, 2.025 Narapidana di NTT Dapat Remisi, 20 Langsung Bebas
digtara.com – 20 orang narapidana di Lapas dan Rutan di NTT dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-77 RI.
Baca Juga:
20 narapidana ini merupakan bagian dari 2.025 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
20 orang narapidana di NTT ini mendapat Remisi Umum II (RU II) langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, Rabu (17/8/2022) menyebutkan bahwa mereka yang mendapat Remisi Umum I (RU I) pemotongan masa antara antara 1 sampai 6 bulan sebanyak 2025 orang Narapidana pada peringatan HUT ke 77 Proklamasi RI Tahun 2022.
“Persyaratan Pemberian Remisi kepada Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila Berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” jelas Marciana.
Marciana menambahkan, untuk saat ini jumlah tahanan dan narapidana di NTT sebanyak 3.128 orang.
“Dengan jumlah tahanan 588 orang dan Narapidana 2.540 orang,” katanya.
Secara keseluruhan ada 2.025 narapidana di NTT mendapat remisi dihari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, yang jatuh pada 17 Agustus 2022.
2.025 narapidana ini tersebar diseluruh Lapas dan Rutan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham NTT.
Remisi ini diberikan dari 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1 LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) dan 7 Rumah Tahanan Negara (Rutan), mendapat remisi umum hari di hari kemerdekaan Negara Indonesia ke 77 di tanggal 17 Agustus 2022.
Menurut Marciana, remisi yang diterima oleh narapidana di Lapas maupun Rutan bervariasi baik dari 1 bulan hingga 6 bulan remisi yang diterima.
Remisi 1 bulan sebanyak 443 orang, 2 bulan sebanyak 301 orang, 3 bulan sebanyak 432 orang, 4 bulan sebanyak 354 orang, 5 bulan 388 orang, 6 bulan 107 orang.
Bagi narapidana maupun anak pidana dapat menerima remisi apabila berkelakukan baik dengan dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur