Kuasa Hukum Nilai Proses Penyidikan Tewasnya Bocah SD di Binjai Terkesan Lambat

digtara.com – Proses penyidikan kasus tewasnya bocah SD SDN 023971 Binjai, MIA (11), yang diduga dianiaya temannya, hingga kini belum menemukan titik terang dan terkesan lambat.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Faisal Gustian, SH, selaku Kuasa Hukum keluarga korban, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, kasus tewasnya MIA sudah berjalan hampir 2 bulan, sejak keluarnya SPDP. Namun hingga saat ini belum diketahui siapa yang menjadi terduga pelaku. Selain itu, hasil autopsi juga belum diketahui.
Baca: Ayah Tiri MIA, Murid SD Yang Diduga Tewas Dianiaya Teman Sekolahnya Jalani Pemeriksaan
“Kami sangat menyayangkan atas tindakan pihak kepolisian Polres Binjai. Ayah sambung dan Kakek korban yang kurang mengetahui kejadian ini, diperiksa sampai 3 kali. Padahal yang dipertanyakan kepada mereka perihal yang sama alias itu-itu saja,” ujar Faisal.
Selain itu, lanjut Faisal, pada saat konfrontir dengan bilal dan kepling banyak pernyataan yang aneh yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Baca: Dinas P3AM Kota Binjai Dampingi Pemeriksaan Murid SD 023971 Terkait Tewasnya MIA
“Bilal mengatakan tidak ada luka lebam pada saat memandikan korban, tapi Ayah sambung dan Kakek korban bilang ada. Berdasarkan analisa dari saksi-saksi, maka kami curiga keterangan bilal seperti sudah diatur,” ungkapnya.
Mirisnya, kata Faisal, kepala sekolah, dan kepala dinas pendidikan Kota Binjai tidak terseret dalam kasus tewasnya MIA. Menurut UU perlindungan anak, harusnya kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan bisa dipidana terkait masalah ini.
“Sangat disayangkan, inikan kasus yang telah merenggut nyawa, harusnya proses penanganannya cepat. Karena kita menilai tidak sulit untuk menetapkan tersangka, karena pada saat di rumah kakek korban, anak anak tersebut telah mengakui,” jelasnya.
Kemudian menurut Faisal, pihaknya menemukan pelanggaran kode etik terhadap oknum Polisi Polres Binjai. Karena ada 2 oknum pernah memarahi ibu korban pada saat BAP.
“Ini jelas Melanggar Pasal 3 huruf A Perkap nomor 14 tahun 2011, Pasal 4 huruf c, d, Pasal 5 huruf c, d, dan Pasal 7 ayat 1,” tutupnya.
Sementara itu, terkait kelanjutan kasus ini Kasat Reskrim Polres Binjai AKP. M. Rian Permana belum memberikan keterangan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kuasa Hukum Nilai Proses Penyidikan Tewasnya Bocah SD di Binjai Terkesan Lambat

Terseret Banjir di Saluran Air, Bocah di Rote Ndao Ditemukan Tewas Mengapung di Laut

Polisi Segera Periksa Manajemen RSUD SK Lerik Pasca Tewasnya Bocah dalam IPAL

Bocah 13 Tahun Tewas Diterkam Buaya, Mayat Ditemukan Setelah Hilang 5 Hari

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
