Sidang Kasus Kerangkeng, Saksi Tahu Tempat Rehab TRP Sering Ada Penyiksaan

digtara.com – Sidang kekerasan yang terjadi dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif TRP, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (10/8/22).
Baca Juga:
Kali ini sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, Hakim Anggota Andriansah dan Dicki Irvandi beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
Saksi yang hadir dalam persidangan kali ini Agustina (35) kakak sepupu Sarianto Ginting dan Fendi Irawan (35) security sekaligus sopir ambulans Puskesmas Namu Ukur, yang mengantarkan jenazah korban ke rumah duka.
Dalam persidangan, saksi Agustina mengatakan kalau sebelum dimasukan dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, dirinya memang pernah mendengar hal negatif dari yang katanya panti rehab. Itu didengar langsung dari pengakuan orang tua yang pernah memasukan anak mereka kesana.
“Saya dengar dari orang, yang masuk ke rehab (kerangkeng) milik Pak Terbit sering dipukuli. Tapi tidak pernah tahu ada yang meninggal dunia, cuma taunya ada yang dipukuli aja. Saya gak pernah lihat bagaimana tempat rehabnya ini,” ungkap Agustina.
“Dua malam masuk ke dalam rehab habis itu dapat kabar meninggal. Saya gak tau dia dipukuli, katanya meninggal kena sakit lambung. Tiba di rumah, kondisi Sarianto sudah dimandikan, dikafani dan sudah dimasukkan ke dalam peti. Saat mau melihat mayatnya, Sariandi adiknya mengatakan jangan dibuka petinya, karena mamak saya kepingin tau, buka aja katanya malam itu juga,” timpal Agustina.
Memang saat jenazah di antar ke rumah, diakui dia, korban yang kurus terlihat menjadi gemuk. “Diakan kurus, pada hari itu tidak ada lebam lebam. Tapi besoknya keluar darah dari hidung dan mulut, tapi sudah kering. Sedangkan malam itu tidak ada darah. Saya curiga, tapi karena si adik Sarianto sudah meneken perjanjian tidak ada tuntutan atau apapun mau bagaimana lagi,” kata Agustina.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menanyai Agustina, apakah mengetahui hubungan terdakwa Dewa Perangin-angin dan Hendra dengan korban Sarianto Ginting. “Apakah tahu hubungan terdakwa dengan korban,” tanya majelis hakim.
“Saya gak tau hubungan terdakwa terhadap kematian Sarianto,” ungkap Agustin.
Usai menanyai saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk bertanya kepada saksi Agustina, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
“Jaksa atau penasehat hukum, boleh silahkan ditanya saksi jika dibutuhkan dan jangan mengulangi pertanyaan yang sudah dipertanyakan,” kata majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum, Nelson Viktor Supratman pun mengajukan pertanyaan kepada saksi mengenai kondisi korban saat dijemput oleh petugas kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif. “Apakah saat dijemput kondisi korban dalam keadaan sakit atau sehat,” tanya Jaksa.
“Dalam keadaan sehat waktu dijemput mau dibawa ke tempat rehab (kerangkeng). Sarianto tidak pernah sakit, minum kuku bima sanggup dia sampai lima gelas, saya tahu karena dia minum di warung saya,” timpal saksi Agustina.
Sedangkan Penasehat Hukum, Mangapul Silalahi juga menanyai Agustina, dari mana ia tau kalau kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, sering terjadi pemukulan. “Mendengar dari orang, kalau panti rehab (kerangkeng) itu sering memukuli orang,” ujar Agustina.
Usai mengajukan berbagai pertanyaan, keterangan Agustina dianggap cukup dan dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
