Sabtu, 28 Februari 2026

Mahfud Md: Lindungi Bharada E Agar Selamat dari Racun Atau dari Apapun

- Selasa, 09 Agustus 2022 15:40 WIB
Mahfud Md: Lindungi Bharada E Agar Selamat dari Racun Atau dari Apapun

digtara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD meminta agar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diberi perlindungan dari LPSK.

Baca Juga:

“Kami meminta agar keluarga brigadir J lekas diberi perlindungan. Dan LPSK agar memberikan perlindungan kepada bharada (E) agar dia selamat dari racun atau dari apapun,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Mahfud juga ingin agar Bharada E diberi perlindungan sehingga bisa mengungkap kasus ini hingga ke meja persidangan.

“Sehingga perlindungan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas,” imbuhnya.

Selain itu, Mahfud MD mengapresiasi Polri dalam proses pengungkapan kasus penembakan Brigadir J.

“Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang khususnya di dalam cara menemukan pelaku utama,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan ia sangat percaya Polri bisa mengungkap kasus ini secara profesional di dalam penyelidikan dan penyidikan.

“Sesuai dengan slogannya ‘Presisi’,” ucap Mahfud.

Pemerintah juga akan terus mengawal kasus ini hingga tingkap pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan dengan sungguh-sungguh.

“Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan konstruksi hukum yang kuat. Agar masyarakat dapat memahami kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru