Senin, 13 Oktober 2025

Dugaan Beras Medium Dijadikan Premium, Polda Sumut Sudah Periksa 11 Saksi

- Senin, 08 Agustus 2022 14:00 WIB
Dugaan Beras Medium Dijadikan Premium, Polda Sumut Sudah Periksa 11 Saksi

digtara.com – Polda Sumatera Utara sudah memeriksa sebanyak 11 saksi terkait dugaan beras medium dijadikan premium oleh PT Tani Jaya Sukses.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Senin (08/08/2022).

“Soal dugaan beras medium dijadikan premium, kita sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi,” ucapnya kepada wartawan.

Saat ini, kasus beras tersebut sudah tahap pemeriksaan saksi ahli dari Kementan dan Kemendag.

Sebelumnya, Rabu 29 Juni 2022 direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut melakukan penyelidikan ke pabrik beras milik PT Tani Jaya Sukses Pangan di Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang namun mendapat penolakan dan dituding merampas.

Polisi yang datang bersama pejabat desa sempat mendapat penolakan yang diduga dari penanggung jawab pabrik.

Mereka baru bisa masuk setelah mengisi daftar tamu yang dicatat oleh pihak keamanan pabrik.

Bahkan seorang wanita yang merekam dan diduga menyebarluaskan menyebut polisi tanpa hak mengambil sampel dan berteriak-teriak.

Padahal berdasarkan video yang direkam polisi mereka telah menunjukkan surat tugas dan mau membayar total sampel yang dibawa namun ditolak.

“Ketika mau membawa sampel beras petugas sempat digembok dari dalam, petugas juga sempat difoto oleh diduga pemilik wanita beserta surat tugas,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi

Polisi mengklaim penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kalau kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tak sesuai dengan parameter yang telah dipersyaratkan untuk beras bermutu premium.

Dari kilang beras tersebut polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.

Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru