Perampok HP Karyawan Apotek di Medan Ternyata Residivis, Dua Kali Masuk Penjara
digtara.com – Juanda (21), perampok handphone atau HP karyawan apotek di Jalan Sutomo Ujung, Medan, yang ditangkap ternyata residivis. Ia sudah dua kali keluar masuk penjara.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (03/08/2022).
” Pelaku pernah menjalani hukuman dua kali tapi untuk tindak pidana narkotika,” ucapnya kepada wartawan.
Selain itu, Fathir menjelaskan bahwa pelaku ditakuti oleh warga sekitar TKP yang berada di jalan Sutomo Ujung lantaran kerap membuat onar.
Namun, warga sekitar enggan melaporkannya ke Polisi lantaran takut.
Menurut pengakuan pelaku uang yang dijual dari hasil merampok Hp dipergunakan untuk membeli narkoba.
“Hp dijual dengan harga 800 ribu, digunakan uang itu untuk beli narkotika,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku perampokan Handphone seorang karyawan Apotek yang sempat beraksi di Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur.
Diketahui pelaku bernama Juanda (21) warga Kecamatan Percut Seituan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Tebingtinggi.
perampok hp karyawan apotek
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur