Rabu, 02 Juli 2025

Pacar WA Brigadir J Setengah Jam Sebelum Tewas, Siapa yang Pegang HP?

- Selasa, 02 Agustus 2022 14:17 WIB
Pacar WA Brigadir J Setengah Jam Sebelum Tewas, Siapa yang Pegang HP?

digtara.com – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap Brigadir J masih berkomunikasi dengan pacar melalui WhatsApp (WA) sebelum tewas.

Baca Juga:

Pesan pacar Brigadir J masih terkirim setengah jam sebelum Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

“Ada komunikasi, ada WhatsApp jam 16.25 WIB masih contreng biru, tapi kita tidak tahu siapa yang mengusai WhatsApp itu,” kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).

Untuk diketahui, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

Kamaruddin menyebut ada kemungkinan saat itu handphone milik Brigadir J diretas. Dia juga menyoal handphone ayah hingga ibu Brigadir J juga turut terkena peretasan.

“Ya bisa jadi, kan teleponnya diretas. Jangankan HP almarhum, HP ayah, ibunya saja kemudian HP kakak adiknya diretas juga harus diuji juga itu,” katanya.

Pengacara Bharada E sebut Kliennya Membela Diri

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyebut peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J merupakan pembelaan diri. Dia menyerahkan proses pembuktiannya pada penegak hukum.

“Kami sangat memahami dan sangat prihatin dengan kejadian yang sudah ada. Ada satu nyawa yang hilang dan sekarang dalam proses penegakan hukum. Kita mencari keadilan apakah perbuatan ini layak untuk dipidana apa tidak,” kata Andreas di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2022).

Andreas mengatakan ada istri Irjen Ferdy Sambo yang dilindungi dalam peristiwa tersebut. Dia mengatakan tindakan Bharada E akan dinilai oleh pengadilan.

“Karena yang sekarang kami pahami ini adalah sebuah peristiwa pembelaan diri, nanti sampai sejauh mana penyidik dan ada waktunya nanti pengadilan dapat menilai,” ujarnya

Dia menyerahkan kasus tersebut ke tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri. Menurut Andreas, proses hukum punya standarnya yang sudah diatur.

“Karena ini bukan masalah persepsi, kita di dalam dunia hukum punya standar dan sudah berlangsung puluhan tahun. Jadi, kita sangat percaya dengan proses hukum yang ada di negara kita,” tutur Andreas.

Dia mengatakan Bharada E mendapat penghukuman terlalu dini. Dia mengatakan ada persepsi yang beredar terkait kasus ini.

“Klien kami juga mengalami penghukuman yang terlalu dini. Padahal kalau bisa dibayangkan selama ini kan ada persepsi ‘bagaimana kalau misalnya ini adalah skenario besar’. Sekarang saya balik pernyataannya, ‘bagaimana kalau ini benar-benar pembelaan diri?” ujar Andreas.

“Apa yang sudah dialami keluarga ini, oleh Bharada E secara pribadi, apakah pantas? Makanya saya selalu bilang, buat saya pribadi dia semestinya dianggap sebagai pahlawan, tapi malahan yang dialami ya seperti ini,” lanjutnya.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru