Sambil Menangis, Randi Badjideh Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan Hukuman Mati

digtara.com – Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT, Randi Badjideh menangis saat menyampaikan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Senin (1/8/2022).
Baca Juga:
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi terdakwa atas tuntutan hukuman mati dari JPU.
Randi yang hadir tampak menangis.
Ia berderai air mata dan meminta maaf pada istri, Ira Ua dan anaknya bahkan keluarganya hingga keluarga korban Astri Manafe dan Lael di depan majelis hakim.
“Saya memohon maaf pada semuanya, kepada keluarga Astri dan Lael. Saya sangat menyesal dan berdosa atas perbuatan saya, kepada istri saya Ira, saya minta maaf karena perbuatan saya kamu dibully di mana-mana,” katanya didepan persidangan itu sambil berderai air mata.
Baca:Â Sidang Randi Ricuh, Hakim Usir Ayah Astri dari Ruang Sidang
“Untuk anak ku, papa minta maaf, tidak bisa menjaga mu lagi sebagai papa yang baik. Bapa hanya bisa berdoa. Papa sayang nona,” sambungnya.
Terdakwa Randi Badjideh juga mengaku sadar bahwa apa pun yang akan dikatakannya sekarang tidak akan dipercaya banyak orang lagi.
Namun dirinya hanya mau menegaskan bahwa apa yang dikatakannya dalam persidangan merupakan kejadian yang sebenar-benarnya.
“Peristiwa ini jujur memang hanya saya, kedua korban dan Allah yang tahu. Dan apa yang saya lakukan hanya spontanitas emosi saya. Saya mohon ampun yang sebesar-besarnya, saya sangat menyesal,” katanya di depan persidangan itu, pada Senin (1/8/2022) di Pengadilan Negeri Kupang Klas IA Kupang sambil derai air mata.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
