Sidang Randi Ricuh, Hakim Usir Ayah Astri dari Ruang Sidang

digtara.com – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang, Senin (1/8/2022). Hakim Usir Ayah AstriÂ
Baca Juga:
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi terdakwa Randi Badjideh atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randi Badjideh alias Randi dengan hukuman mati.
Baca: Randi Badjideh Dituntut Hukuman Mati
Tuntutan (JPU) disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin siang.
Jaksa menilai perbuatan Randi sah secara hukum dan sengaja hingga menghilangkan dua orang nyawa yakni Astri dan anaknya Lael pada tahun 2021 lalu.
Baca: Besok Sidang Tuntutan Randy Badjideh, Keluarga Astri dan Lael Minta Randi Dituntut Maksimal
Oleh sebab itu jaksa pun mendakwa mati Randi Bajideh dalam sidang tersebut.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis karena membunuh ibu dan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada.
Maka menjatuhkan pidana mati kepada Randi,” kata JPU.
Saat sidang pembacaan pledoi, Senin (1/8/2022), terjadi keributan.
Hakim ketua Wari Juniati yang memimpin sidang itu sempat menyuruh Saul Manafe, ayah Astri Manafe untuk keluar dari ruang sidang.
Baca: Sidang Lanjutan Pembunuhan Ibu dan Anak, PH Hadirkan Ahli Hukum Yang Meringankan Terdakwa Randi Badjideh
“Opa Saul keluar, tolong bantu. Saya bilang keluar,” kata Hakim Ketua.
Suasana sidang yang sementara dibacakan oleh Kuasa Hukum pun saat ini langsung terhenti.
Suasana di PN Kupang pun semakin memanas dengan banyaknya pengunjung yang berteriak.
Sebelumnya, sidang tuntutan seharusnya sudah berlangsung pada Senin (13/7/2022), namun karena belum adanya kesiapan JPU, maka sidang baru dilangsungkan pada Senin (18/7/2022).
Sidang dipimpin majelis hakim Wari Juniati, SH MH (Hakim Ketua), Y. Teddy Windiartono, SH M.Hum (Hakim Anggota), Reza Tyarama, SH (Hakim Anggota), Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota) dan Murthada Moh. Mberu, SH MH (Hakim Anggota).
Sementara jaksa penuntut umum masing-masing Herman R. Deta, SH, Mawardi, SH, Herry C.
Franklin, SH, Jonathan S. Limbongan, SH dan Sisca Gitta Rumondang, SH serta dua panitera masing-masing Jaret Isnain Sungkono, SH dan David Bistolen, SH.
Dalam kasus ini, Randi didakwa melakukan pembunuhan ibu dan anak yakni Astri dan Lael pada 2021.
Jenazah keduanya ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.
Awal Desember 2021, Randi menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sidang Randi Ricuh, Hakim Usir Ayah Astri dari Ruang Sidang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
