Masih Ditahan, Tersangka Penikaman Pengantin di Kupang Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

digtara.com – Musa Laniana alias Musa (31) menjadi tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penikaman pasangan pengantin.
Baca Juga:
Ia ditahan sejak Selasa (12/7/2022) di sel Polsek Fatuleu, Kabupaten Kupang hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka kemudian dipindahkan ke Rutan Polres Kupang.
Kapolsek Fatuleu, Ipda Muslikan Sara, MM, Kamis (28/7/2022) menyebutkan kalau Musa merupakan tersangka tunggal kasus ini.
Sementara JS alias Jemy sebagai saksi dan sudah diperiksa.
Baca: Ditahan, Tersangka Penikaman Pasangan Pengantin di Kupang Terancam Penjara Diatas 5 Tahun
JS alias Jemy sempat diamankan warga pasca kejadian karena Musa melarikan diri.
“Jemy ikut membuat keributan dengan membanting kursi. Sementara pelaku penikaman adalah Musa,” tambah Kapolsek.
Musa selaku tersangka tunggal dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Baca: Pencurian Ternak di Kupang Terungkap saat Pelaku Urus Surat di Kantor Desa
“Pelakunya tunggal dan pasal yang diterapkan 351 ayat 2,” ujar Kapolsek.
Aparat keamanan Polsek Fatuleu, Polres Kupang mengamankan Musa Laniana alias Musa (31) sebagai pelaku penikaman terhadap pasangan pengantin di Kabupaten Kupang.
Musa yang juga warga Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang diamankan di kediamannnya, Senin (11/7/2022).
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH menyebutkan kalau peristiwa ini mengakibatkan korban mengalami luka penusukan.
Waka Polsek Fatuleu Ipda Yohanis P Tafui S.Sos bersama anggota Polsek Fatuleu ke TKP dan langsung melakukan olah TKP serta mengamankan 1 orang pelaku.
Polisi juga mengantarkan kedua orang korban Nomensen Giri (35) warga Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang dan pasangannya Heni Nenobahan (28), warga Dusun III, Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat ke RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang.
Polisi memeriksa saksi-saksi seperti Ambrosius Laome (47) dan Yaret Tanau (40).
Baca: Tabrak Bokong Pickup di Jalinsum Lubukpakam, Pengantin Baru Tewas
Kapolres Kupang menyebutkan bahwa sebelumnya ada acara pernikahan antara Nomensen Giri dan Heni Nenobahan di RT 10/RW 05, Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat.
“Acara berlangsung meriah sampai dengan pukul 04.00 Wita (dini hari) dan terjadi keributan di samping tenda acara,” ujar Kapolres.
Keributan dilerai oleh Ambrosius Laome dan Yaret Tanau.
Akan tetapi pelaku Musa yang dalam keadaan mabuk minuman keras langsung menghampiri kedua korban (pengantin) dan langsung menikam Nomensen Giri di lengan bagian kanan.
Selanjutnya pelaku menikam korban Heni Nenobahan mengenai paha Bagian kanan dan setelah itu pelaku melarikan diri.
“Awalnya kita curiga jangan-jangan pelaku sakit hati karena korban Heni menikah atau pelaku pernah pacaran dengan pengantin perempuan. Rupanya tidak. Pelaku dan pengantin tidak saling kenal. Semua karena dipicu mabuk minuman keras,” tandas Kapolres Kupang.
Polisi sudah mendalami motif kasus ini. Pelaku kesal hanya karena ditegur oleh korban Nomensen.
“Ada keributan sehingga korban Nomensen tegur pelaku. Pelaku ambil pisau dan tikam korban Nomensen di punggung. Korban Heni datang dan berteriak saat melihat Nomensen ditikam.
Pelaku pun menikam Heni pada paha kanan,” tambah mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Fatuleu dan mengakui perbuatannya.
Sementara kedua korban masih dirawat intensif di rumah sakit umum daerah Naibonat Kabupaten Kupang.
Ambrosius Laome mewakili korban sudah membuat laporan polisi di Polsek Fatuleu.
Pasangan pengantin ini tikam di rumah Efraem Nenobahan di Desa Tuakao, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Saat itu diduga pelaku JS (30), warga Bisolo, Desa Tuakao, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang juga hadir.
Senin (11/7/2022) subuh sekitar pukul 03.00 wita, pelaku JS berbuat keributan.
Ia duduk di kursi pelaminan dan membanting kursi bersama Musa.
Nomensen dan Feny pun menegur JS. Namun JS tidak terima dengan teguran itu.
Sejumlah warga langsung mengamankan JS. Sementara rekan JS yang lain kabur dan melarikan diri pasca kejadian ini.
Ketua RT 07, Desa Tuakao, Yaret Tanau yang juga kerabat korban yang dikonfirmasi Senin (11/7/2022) membenarkan kejadian ini.
Yaret Tanau mengaku berada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut terjadi.
“Pelaku JS banting kursi jadi pengantin pria tegur. JS dan kawan justru mengeluarkan pisau dan tikam pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Kayaknya JS dan rekannya sudah bawa pisau,” tandasnya.
Yaret mengaku saat kedua korban jatuh karena terluka, warga langsung mengamankan JS dan menghubungi aparat keamanan.
Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Masih Ditahan, Tersangka Penikaman Pengantin di Kupang Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Habisi Adik dan Keponakan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Badan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia Terancam 15 Tahun Penjara
