Ini Dakwaan dan Peran Masing-masing Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia

digtara.com – Delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Non Aktif, TRB memiliki tiga berkas dengan jeratan pasal yang berbeda.
Baca Juga:
Tiga berkas perkara ini telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (27/7/22) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Untuk terdakwa lainnya seperti Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar, dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan ini diketahui setelah masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sai Sintong Purba, Jimy Carter Aritonang, dan Utami Filiandini membacakannya dalam persidangan.
Hermanto Sitepu diketahui berperan sebagai pendamping warga yang mau ke kerangkeng, dan sudah bekerja sejak tahun 2019. Kemudian Iskandar Sembiring memiliki peran untuk mengantar atau menjemput tahanan yang masuk ke kerangkeng.
Selanjutnya, terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal ini diungkapkan oleh masing-masing JPU, Baron Sidik Saragih, Imelda Panjaitan, Juanda Fadli, dan Jimy Carter Aritonang.
Terang Ukur Sembiring diketahui berperan sebagai pembina para penghuni kerangkeng, Junalista Surbakti berperan sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020 dan baru bekerja sekitar enam bulan. Suparman Perangin-angin berperan sebagai penjaga kerangkeng yang juga bekas penghuni kerangkeng.
Sementara Rajisman Ginting merupakan bebas kereng (Besker), istilah orang yang telah lulus masa tahanan. Saat bebas dia bekerja kepada TRB di pabrik kelapa sawit dan menjadi pengawas tahanan. Dia juga mengaku mengetahui aksi penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng dan diduga ikut serta dalam perbuatan tersebut.
Sedangkan terdakwa Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar di dakwa, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
