Kamis, 04 September 2025

Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta Jadi Tersangka, Pihak yang Memodifikasi Terancam

- Rabu, 27 Juli 2022 12:27 WIB
Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta Jadi Tersangka, Pihak yang Memodifikasi Terancam

digtara.com – Polisi sudah menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) tersangka atas terjadi kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan penetapan tersangka setelah polisi menggelar olah perkara kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang penumpang odong-odong.

“Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27) sebagai tersangka pada Rabu (27/7/2022). Untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Shinto kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Shinto mengakui pihaknha masih menetapkan tersangka tunggal terkait insiden kecelakaan maut tersebut.

Tapi tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka lain terkait insiden kecelakaan tersebut.

“Pernyataan sudah jelas satu tersangka sopir. Tapi akan berkembang. Dalam diskusi bersama penyidik telah sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan, terutama juga pada upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari,” katanya.

Sementara diketahui, odong-odong yang berpenumpang 33 orang itu tertabrak Kereta Api Merak – Rangkasbitung di perlintasan tanpa palang pintu Kampung Silebu, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022). Dalam insiden tersebut, 9 penumpang odong-odong tewas dan 24 lainnya mengalami luka-luka.

Saat ini, identifikasi kendaraan diketahui odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp80 juta pada Juli 2022 lalu.

Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar tempat kejadian perkara ( TKP) juga penumpang telah mengingatkan agar tidak memutar musik dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya “noise”.

Mereka setiap penumpang dikenakan tarif Rp5.000/orang, penumpang pangku Rp3.000/ orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer.

Namun, sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong itu tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.

Dalam seharian kendaraan odong -odong itu melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80.000.

Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.

Dengan demikian, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru