Sabtu, 28 Februari 2026

Besok, 8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Disidang

Hendra Mulya - Selasa, 26 Juli 2022 09:13 WIB
Besok, 8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Disidang

digtara.com – Sesuai rencana, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat akan melaksanakan sidang perdana kasus kerangkeng manusia dengan delapan terdakwa.

Baca Juga:

Sidang ini rencananya beragendakan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat terhadap 8 terdakwa dengan 3 berkas penuntutan terpisah.

“Benar, ada 3 perkara terdaftar di PN Stabat dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/ PN Stb atas nama terdakwa Dewa PA dan dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias atok dan dkk, 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang dan dkk,” kata Humas PN Kelas IB Stabat, Dicki Irvandi, Selasa (27/7/2022).

Baca: Beraksi di Rumah Kosong, Pemuda Asal Desa Serapuh Langkat Ditangkap Warga

Dalam perkara ini, lanjutnya, pimpinan juga telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Nanti dalam sidang, ibu Halida Rahardhini sebagai ketua majelis hakimnya,” pungkas Dicki Irvandi.

Sementara hasil penelusuran secara online (SIPP) PN Medan, ketiga berkas perkara kedelapan terdakwa yang mengakibatkan tewasnya penghuni kerangkeng yaitu atas nama Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting.

Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berkas ke dua, atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar. Dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketiga, atas nama Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Besok, 8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Disidang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang

Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026

Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Komentar
Berita Terbaru