Minggu, 07 September 2025

Besok, 8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Disidang

Hendra Mulya - Selasa, 26 Juli 2022 09:13 WIB
Besok, 8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Disidang

digtara.com – Sesuai rencana, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat akan melaksanakan sidang perdana kasus kerangkeng manusia dengan delapan terdakwa.

Baca Juga:

Sidang ini rencananya beragendakan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat terhadap 8 terdakwa dengan 3 berkas penuntutan terpisah.

“Benar, ada 3 perkara terdaftar di PN Stabat dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/ PN Stb atas nama terdakwa Dewa PA dan dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias atok dan dkk, 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang dan dkk,” kata Humas PN Kelas IB Stabat, Dicki Irvandi, Selasa (27/7/2022).

Baca: Beraksi di Rumah Kosong, Pemuda Asal Desa Serapuh Langkat Ditangkap Warga

Dalam perkara ini, lanjutnya, pimpinan juga telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Nanti dalam sidang, ibu Halida Rahardhini sebagai ketua majelis hakimnya,” pungkas Dicki Irvandi.

Sementara hasil penelusuran secara online (SIPP) PN Medan, ketiga berkas perkara kedelapan terdakwa yang mengakibatkan tewasnya penghuni kerangkeng yaitu atas nama Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting.

Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berkas ke dua, atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar. Dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketiga, atas nama Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Besok, 8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Disidang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Akan Laporkan Jaksa

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Akan Laporkan Jaksa

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban dan Terdakwa

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban dan Terdakwa

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Komentar
Berita Terbaru