Pekan Depan, Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif TRP Disidang Secara Online

digtara.com – Delapan tersangka kasus kekerasan di kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif TRP akan disidang pekan depan.
Baca Juga:
Sidang sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan.
“Iya benar, kalau tidak ada halangan sidang akan digelar 28 Juli 2022,” kata Indra, Kamis (21/7/2022).
Baca: Aniaya dan Rampas Uang Pemilik Warung, Warga Langkat Diringkus Polisi
Kedelapan tersangka ini masing-masing berinisial SP, JS, RG, TS, HG, IS serta DP dan HS. Satu diantara mereka diketahui merupakan putra dari mantan Bupati Langkat nonaktif TRP.
“Sidang perdana ini nantinya akan digelar secara online,” bebernya.
Baca: Polres Langkat Amankan Sejumlah Pelaku Tindak Kriminal Yang Meresahkan Masyarakat
Disinggung akankah ada pengamanan khusus dalam sidang yang akan digelar nantinya, mengingat kasus ini sempat menyedot perhatian masyarakat. Dirinya enggan berkomentar banyak.
“Pengamanan sidang pastinya ada. Itu dari pihak kepolisian nantinya,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Langkat, Kompol Aris Fianto mengakui, sejauh ini pihak dari Kejari Langkat belum ada mengajukan permintaan pengamanan khusus akan sidang yang akan digelar nantinya.
Meskipun demikian, jika nanti ada permintaan, pihak kepolisian akan siap siaga untuk melakukan pengamanan.
“Belum ada permintaan atau surat resmi masuk ke saya untuk meminta bantuan pengamanan. Jika nanti ada, pasti kita akan siapkan personil untuk melakukan pengamanan,” kata Aris.
Baca: Polda Sumut Serahkan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia ke Kejari Langkat, Berkas Cana Belum
Biasanya sambung Aris, permintaan akan diajukan jika dibutuhkan dan waktunya pengajuan tak bisa ditentukan.
“Jika dibutuhkan, sehari sebelum giat terkadang kerap diajukan permohonan. Pun begitu, kita sifatnya hanya menunggu dan jika dibutuhkan kita siap,” tegas dia.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Pekan Depan, Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif TRP Disidang Secara Online

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
