Aniaya dan Rampas Uang Pemilik Warung, Warga Langkat Diringkus Polisi

digtara.com – Seorang pria berinisial IM alias Iwan (41), warga Dusun Titi Kurus, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat diringkus Unit Pidum Polres Langkat saat berada di Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Selasa (19/7/22).
Baca Juga:
Pelaku diringkus lantaran melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap korban Evi Dian Sari, warga Dusun Vak XVIII Kebun, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Kanit Pidum Polres Langkat, Ipda Herman F. Sinaga, S. Sos melalui Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno mengatakan, pelaku ditangkap sesuai dalam pasal 365 KUHPidana jo 351 KUHPidana dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 176 /II / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTAR SU, tanggal 18 Februari 2022.
Diceritakan Joko, peristiwa berawal pada Senin (18/2/22) sekira pukul 04.10 Wib di Desa Titi Kurus, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Saat itu pelaku bersama rekannya mendatangi warung milik korban di Pinggir Desa Titi Kurus, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
“Saat itu pelaku hendak meminjam uang Rp 200 ribu kepada korban dengan alasan nanti akan dikembalikan. Namun korban tidak memberikannya karena uang tersebut uang jualannya,” jelas Joko.
Lantaran tidak diberikan pinjaman, lanjut Joko, pelaku emosi dan melemparkan botol air mineral ke arah korban dan kemudian mengambil kursi plastik dan memukul lengan korban.
“Karena takut, korban lari masuk ke kamar dan berencana meminta bantuan melalui handphone, bahkan korban berkata sambil menangis kalau dirinya tidak terima dan akan melapor ke pihak kepolisian,” bener Joko.
Namun tidak sampai disitu, pelaku yang kesal lalu masuk dan memukul pundak korban dengan kursi plastik. Selanjutnya pelaku memerintahkan rekannya untuk mengambil uang senilai Rp 4 juta yang ada di tangan Riski Fernando Kaban, adik korban.
“Kemudian pelaku dan rekannya lari keluar dan pergi meninggalkan warung. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di bagian lengan sebelah kanan dan punggung atas dan bahu belakang sebelah kiri,” papar Joko.
Atas Laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, S. Sos mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
“Kemudian Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat menuju tempat dimaksud dan melalukan pengintaian terhadap tersangka dan sekira pukul 14.00 Wib jajaran Polres Langkat berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Langkat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti yang dapat diamankan petugas kepolisian satu kursi plastik warna merah,” tutup Joko.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
