Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut Dua Tahun Penjara

digtara.com – Mantan Gubernur Riau (Gubri), Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dalam kasus suap anggota DPRD.
Baca Juga:
Tuntutan dibacakan Jaksa KPK dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Kelas IA Pekanbaru, Jalan Teratai.
Pria yang akrab disapa Atuk Annas itu hadir secara virtual memakai baju kemeja putih.
Baca: Diduga Tak Bayar Uang Pengamanan Rp 40 Juta, Laga PSPS Riau vs Kelantan FC Batal Digelar
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pelanggaran hukum. Menuntut agar mejelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi Pasal 5 ayat (1) hutuf a UU Tipikor,” ucap JPU, melansir detik.com, Kamis (14/7/2022).
Atas tindakan tersebut, Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutan tersebut, ada beberapa hal yang memberatkan, diantaranya adalah terdakwa dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa telah berterus terang saat sidang digelar. Selain itu, terdakwa juga berlaku sopan dalam persidangan meski sudah berusia lanjut.
Setelah tuntutan JPU ini, hakim memberi waktu sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum manyampaikan nota pembelaan.
“Nota pembelaan dibacakan pada Kamis depan tanggal 21 Juli,” lanjut majelis hakim Dahlan.
Sekedar informasi, pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru. Penjemputan ini dilakukan karena Annas Maamun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Penyidik menilai Annas tak kooperatif untuk memenuhi panggilan hingga akhirnya dijemput paksa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut Dua Tahun Penjara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
