Selasa, 28 April 2026

Dua Mantan Kades di Malaka NTT Ditahan Terkait Korupsi Wahana dan Gedung PAUD

Imanuel Lodja - Rabu, 29 Juni 2022 02:00 WIB
Dua Mantan Kades di Malaka NTT Ditahan Terkait Korupsi Wahana dan Gedung PAUD

digtara.com – YKB, Mantan Kepala Desa Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean dan JTN, mantan Kepala Desa Alala, Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka, NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mantan Kades Ditahan Korupsi

Baca Juga:

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Michael AF Tambunan membenarkan, Rabu (29/6/2022).

“Setelah kita tetapkan keduanya sebagai tersangka, kita langsung tahan mereka,” ujar Michael.

Mantan Kepala Desa Manumutin Silole YKB, diduga menggunakan uang kegiatan pengadaan Wahana pendidikan anak usia dini (PAUD, pengadaan mesin jagung dan penyediaan air bersih.

Baca: Polisi di Nagekeo-NTT Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara dari Operasional Puskesmas

Kemudian, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal badan usaha milik desa, untuk kepentingan pribadinya.

“Besaran anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadinya itu sebanyak Rp 174.120.000,” ungkap dia.

Sedangkan, Kepala Desa Alala JTN, diduga menggunakan uang untuk kegiatan pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung PAUD, serta penyertaan modal badan usaha milik desa, untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah uang sebesar Rp 154.741.197.

Baca: PMI Apresiasi Polda NTT Sumbangkan 1.055 Kantong Darah

Menurut Michael, keduanya ditetapkan tersangka, setelah pihaknya menerima laporan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malaka, sehingga pihaknya menyelidiki kasus itu.

Keduanya kata Michael, dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Saat ini, dua tersangka kita titipkan penahanannya di Markas Kepolisian Resor Belu,” ujar dia.

Proses selanjutnya kata dia, kedua tersangka akan diperiksa lagi untuk melengkapi berkas perkara.

“Setelah lengkap atau P21, akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Michael.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Dua Mantan Kades di Malaka NTT Ditahan Terkait Korupsi Wahana dan Gedung PAUD

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional

Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

Tersisa 45 Catar Akpol di Panda Polda NTT

Tersisa 45 Catar Akpol di Panda Polda NTT

Tersangka Anak Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Lain Menunggu Petunjuk Jaksa

Tersangka Anak Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Lain Menunggu Petunjuk Jaksa

Komentar
Berita Terbaru