Polda Sumut Serahkan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia ke Kejari Langkat, Berkas Cana Belum
digtara.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menyerahkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia ke Kejaksaan Negeri Langkat.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (23/06/2022) sore.
Hadi mengatakan, penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua (P22) atas kasus kerangkeng manusia milik Cana.
” Hari ini para tersangka diserahkan ke Jaksa atau P22,” ucapnya kepada wartawan.
Hadi menambahkan, selain delapan tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat, pihaknya juga menyerahkan beberapa barang bukti
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa selang warna hijau muda, selang warna kuning, 1 lembar surat pernyataan Sariadi Ginting, selang warna orange, kursi panjang terbuat dari kayu, kain motif batik, gayung warna orange, tikar plastik.
Dan 1 unit mobil toyota avanza hitam, 1 unit mobil double cabin hilux putih BK 8888 XL, 535 lembar surat peryataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 timba serta sepasang sepatu bot.
Untuk tersangka Terbit Rencana Peranginangin, Hadi menyebut berkas Cana belum diserahkan.
Pasalnya, sampai saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka.
“Berkasnya dipisah, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ucapnya lagi.
Hadi menambahkan, saat ini Terbit Rencana Perangin-angin masih menjalani proses penyidikan di KPK.
“Kita tetap koordinasi sama KPK, intinya proses penyidikan hukumnya tetap berjalan,” pungkasnya
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas