Jumat, 31 Oktober 2025

Begini Isi Nota Keberatan Randy Badjideh Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang Ditolak Hakim

Imanuel Lodja - Selasa, 24 Mei 2022 08:36 WIB
Begini Isi Nota Keberatan Randy Badjideh Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang Ditolak Hakim

digtara.com – Randy Suhardy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara : PDM-16/N.3.10/Eoh.2/03/2022 dalam perkara pidana nomor 80/Pid.B/2022/PN.Kpg.

Baca Juga:

Nota keberatan diajukan oleh tim penasihat hukum, Yance Thobias Mesah, SH, Beny KM Taopan, Harri WC Pandie, SH MH dan Narita K Murti, SH.

Nota ini disampaikan di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Kupang, terdakwa didakwa kesatu pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca: Eksepsi Randi Badjideh Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Hadapkan Saksi dan Bukti Lain

Kedua, primair pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsidair pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan terima kasih kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini karena telah memberikan kesempatan yang sama, baik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun dakwaannya, maupun kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mangajukan eksepsi (Nota Keberatan).

“Eksepsi ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsip yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan serta demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yaitu : “Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan,” tandas penasehat hukum terdakwa.

Pengajuan eksepsi tidak semata-mata mencari kesalahan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penutut Umum.

Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Disebutkan, jika Penuntut Umum tidak memahami benar kronologi peristiwa pidana namun memaksakan diri menyusun surat dakwaan tanpa fakta-fakta yang mendukung maka dapat terjadi kegagalan dalam penegakan keadilan (miscarriage of Justice).

“Harapan kami, majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini secara konperhensif agar dapat tercipta keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum seperti yang didambakan oleh masyarakat secara luas,” tandas penasehat hukum terdakwa.

Penasehat hukum beralasan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang karena surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur, tidak terukur, tidak sistematis, terkesan asal jadi serta terkesan dipaksakan.

Surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap adalah bahwa surat dakwaan tidak didasarkan pada hasil penyidikan.

Dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa, penuntut umum menyebutkan terdakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan orang lain dengan diberi keterangan diajukan dalam berkas terpisah namun terhadap orang tersebut bahkan belum ada penetapan dirinya sebagai tersangka ketika surat dakwaan diajukan ke Pengadilan Negeri Kupang;

Bahwa pada alinea pertama dakwaan kesatu primair dan subsidair serta dakwaan kedua primair dan subsidair penuntut umum menyebutkan:

“bahwa terdakwa Randy Suhardy Badjideh alias Randy bersama dengan Irawaty Astana Dewi Ua (diajukan dalam berkas perkara terpisah)…dstnya”

Bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum bahan bakunya berasal dari hasil penyidikan.

Rumusan-rumusan dalam surat dakwaan pada hakikatnya tidak lain daripada hasil penyidikan.

Bahwa dalam surat dakwaan ternyata penuntut umum seolah-olah telah menerima berkas perkara atas nama Irawaty Astana Dewi Ua yang telah lengkap, sehingga menjadi pertanyaan bagi di sidang apakah penuntut umum bertindak pula sebagai penyidik dalam perkara a quo?

Hal ini tentu sangat jauh dari sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia dimana setiap badan baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat mempunyai fungsinya masing-masing dan tidak dapat melakukan intervensi kepada yang lainnya.

Bahwa pelimpahan berkasa perkara terdakwa Randy Suhardy Badjideh dilakukan pada tanggal 25 April 2022 sebagaimana pula surat dakwaan tersebut, diberi tanggal 25 April 2022.

Sedangkan Irawaty Astana Dewi Ua baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polda NTT pada tanggal 26 April 2022.

Dengan demikian pencantuman nama Irawaty Astana Dewi Ua bersama-sama terdakwa melakukan pembunuhan dengan penekanan “diajukan dalam berkas terpisah” padahal terhadap diri orang tersebut belum disematkan status tersangka.

hal ini menunjukan penuntut umum tidak cermat didalam membuat surat dakwaan karena tidak didasarkan pada hasil penyidikan.

Selain itu surat dakwaan dibuat tanpa dasar hukum yang jelas yakni diawal surat dakwaannnya Penuntut Umum menguraikan “…Bahwa terdakwa adalah suami dari Irawaty Asnawaty Dewa Ua alias Ira, selanjutnya sejak bulan Mei 2021 Ira mengetahui adanya perselingkuhan antara terdakwa dengan korban Astri Evita Seprini Manafe alias Ate dan sejak saat itu sering terjadi keributan/percekcokan antara terdakwa dan istrinya Ira.

Bahwa dari hubungan perselingkuhan tersebut korban Astri hamil dan pada tanggal 21 Oktober 2020 melahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama Lael Maccabee.

Seharusnya, Penuntut umum sudah memahami bahwa untuk menyatakan atau menyebut seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana perselingkuhan atau perzinahan dalam suatu surat resmi berupa surat dakwaan harus dilandasi suatu dasar hukum berupa putusan hakim pidana yang secara tegas menyatakan terdakwa Randy dan korban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan/perselingkuhan, sehingga tidak bisa Penuntut Umum asal-asalan menyebutkan telah terjadi perzinahan atau perselingkuhan tanpa dasar hukum berupa putusan hakim.

“Menurut Tim Penasihat Hukum terdakwa, Penuntut Umum telah menyusun suatu surat dakwaan yang melampaui batas kewenangannya dengan membuat surat dakwaan asal-asalan, tidak cermat dan tidak jelas dasar hukumnya, sehingga sudah sepantasnya surat dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.

Alasannya, surat dakwaan tidak dibuat berdasarkan BAP dan reka ulang adegan.

“Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum yang dtujukan kepada terdakwa Randy Suhardy Badjideh adalah merupakan dakwaan yang tidak benar atau palsu karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mengakomodir fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan oleh terdakwa saat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian. Namun Jaksa Penuntut Umum melakukan Penyelundupan keterangan kedalam Surat Dakwaan diluar Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian Poda NTT,” tegasnya.

Penuntut Umum menguraikan hanya terdapat 3 orang pada saat terjadi tindak pidana yaitu terdakwa sendiri, korban Astri alias Ate dan anak Lael Maccabe.

“Artinya, hanya terdakwa yang tahu persis perbuatan apa yang dilakukannya pada saat kejadian, karena itulah dilakukan rekonstruksi pada tanggal 21 dan 22 Desember 2021 yang menunjukan terdakwa membunuh korban Astri, sedangkan anak Lael dibunuh oleh ibu kandungnya yaitu korban Astri. Namun, dalam surat dakwaannya Penuntut Umum menguraikan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap anak Lael Maccabe. Tentu hal ini menjadi catatan atas dasar apa uraian surat dakwaan tersebut dibuat ?,” tegas penasehat hukum terdakwa.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Polda NTT tujuan Terdakwa membuka blokir kontak handphone korban Astri karena ingin bertemu dengan Astri dan Lael untuk bicara baik-baik dengan korban Astri agar tidak lagi mengganggu rumah tangga Terdakwa dan terdakwa ingin mengambil anak Lael hasil hubungan antara terdakwa dan korban Astri yang nantinya akan dipelihara terdakwa.

Akan tetapi permintaan terdakwa untuk mengambil anak Lael tidak disetujui oleh Astri.

Dalam percakapan antara terdakwa dengan Astri tersebut, korban Astri menyatakan tidak ingin memberikan anak jika terdakwa mau mengambil Lael maka terdakwa harus juga mengambil Astri karena Astri sudah menunggu terdakwa selama 14 tahun.

Namun dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak mungkin mengambil korban Astri karena terdakwa sudah berkeluarga.

Akibat jawaban terdakwa tersebut maka Astri menyatakan kepada terdakwa bahwa jika terdakwa hanya ingin mengambil Lael sebaiknya saya kasih mati saja.

Saat itu terdakwa tidak mengira kalau Astri dengan berani melakukan pembunuhan terhadap Lael.
Begitu pula dengan reka ulang adegan tanggal 21 dan 22 Desember 2021, tergambar bahwa awalnya antara terdakwa dan korban Astri bertengkar karena terdakwa hendak mengambil anaknya Lael untuk diasuh oleh Terdakwa.

Karena tidak terima anaknya akan diambil sehingga korban mencekik anaknya Lael hingga meninggal.
karena terdakwa marah melihat korban Astri mencekik anaknya Lael hingga meninggal, maka terdakwa pun mencekik korban Astri hingga meninggal.

Adanya perbedaan antara keterangan Terdakwa dalam BAP maupun rekonstruksi terhadap uraian dalam Surat Dakwaan jelas sekali Penuntut Umum memutarbalikkan fakta hukum dari alat bukti yang ada dengan membuat uraian yang tidak benar dan mengada-ada yang menyebabkan Surat Dakwaan Penuntut Umum menjadi tidak cermat dan tidak jelas, sehingga sudah sepantasnya Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum;

Begitu pula mengenai kalimat-kalimat yang dilontarkan oleh istri terdakwa maupun terdakwa sendiri yang dimuat dalam surat dakwaan baik dakwaan kesatu maupun dakwan kedua hanya merupakan hasil khayalan semata Jaksa Penuntut Umum yang dibuat diluar BAP.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum menyatakan: “..pada saat terjadi keributan/percekcokan, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira sering mengungkapkan kata-kata ‘Selama Astrid dan Lael masih ada, saya hidup tidak akan tenang’, kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan: ‘saya pergi bunuh mereka saja ko?’.

Kata-kata tersebut ujar penasehat hukum sering dilontarkan setiap ada keributan/percekcokan antara terdakwa dan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira.

Bahkan dalam BAP yang mencekik anak Lael adalah Astri namun Jaksa Penutu Umum menipulasi keterangan ke dalam Surat Dakwaan seoleh-oleh Terdakwalah yang membekap anak Lael.

Uraian dalam surat dakwaan tersebut merupakan uraian fiktif atau khayalan penuntut umum yang tidak didasarkan pada BAP yang telah diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum pada tanggal 30 Maret 2022 sebab pada BAP tidak pernah ada kata-kata tersebut namun secara tiba-tiba dimunculkan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan.

Hal tersebut telah dibantah pula oleh terdakwa pada sidang pembacaan dakwaan yang lalu.

Berdasarkan hal tersebut jelas terlihat surat dakwaan tidak cermat karena dibuat tanpa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh pada saat penyidikan dalam BAP maupun reka ulang adegan.
Surat Dakwaan mencamtumkan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tetapi tidak memuat perbuatan materiil dari pelaku lain serta waktu dan tempat perbuatan tersebut dilakukan.

Dalam surat dakwaannya, penuntut umum mencamtumkan frasa ”…terdakwa bersama-sama dengan Irawaty Astana Dewi Ua…” dstnya.

Kemudian penuntut umum mencamtumkan pasal 55- Ayat 1 ke (1) KUHP artinya menurut penuntut umum tindak pidana yang didakwaan dilakukan bukan oleh terdakwa saja.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Pasal ini berarti ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana dan terdapat kerjasama yang erat antara terdakwa dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan padanya.

Terdakwa dapat bertindak sebagai
Orang yang melakukan langsung perbuatan pidana tersebut;
atau orang yang menyuruh agar dilakukan perbuatan tersebut;
atau orang yang turut melakukan perbuata pidada itu.

Dalam uraian-uraian dakwaan selanjutnya, penuntut umum kemudian menguraikan tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa seorang diri diatas mobil Toyota Rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW tanpa ada kerjasama dengan orang lain.

Begitu pula dengan rangkaian perbuatan materil yang dilakukan oleh Irwawaty Astana Dewi Ua sama sekali tidak diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya sehingga menjadi kabur dan tidak jelas tentang penyertaan (deelneming) orang lain dalam perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa
Menguraikan perbuatan materil dari pelaku lain yang disebutkan dalam surat dakwaan sangat penting dilakukan oleh penuntut umum agar dapat diketahui peran tiap-tiap orang dalam perbuatan pidana yang didakwakan sehingga dapat dikualifikasi pula apakah terdakwa sebagai orang yang melakukan, ataukah sebagai yang menyuruh melakukan, ataukah sebagai yang turut serta melakukan
Dalam surat dakwaan penuntut umum sama sekali tidak menyebutkan perbuatan materiil dari pelaku lain yang disebutkan “bersama-sama” dengan terdakwa melakukan perbuatan pidana, sehingga mengakibatkan surat dakwaan penuntut umum menjadi rancu dan kontradiktif; disatu sisi penuntut umum menyebutkan adanya kerjasama terdakwa dengan orang lain yaitu Irawaty Astana Dewi Ua dengan mencamtumkan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP namun dalam uraian-uraian selanjutnya penuntut umum menguraikan terdakwa melakukan perbuatan pidana seorang diri.

Begitu pula mengenai waktu dan tempat dan perbuatan “bersama-sama” tersebut tidak digambarkan dengan jelas dan lengkap dalam surat dakwaan penuntut umum.

Sehingga menjadi tidak jelas pula apakah Irawaty Astana Dewi Ua sebagai orang yang melakukan, atau sebagai orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan terdakwa.

Hal ini tentu sangat merugikan terdakwa karena berkaitan erat pula dengan pasal dakwaan pokok penuntut umum.

Dengan demikian surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi kriteria cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana yang disyaratkan KUHAP.

Pada dakwaan kedua tidak menyebutkan tempus delicti yang tepat.

Surat dakwaan penuntut umum disusun dengan bentuk kombinasi yaitu bentuk dakwaan subsidair digabungkan dengan dakwaan kumulatif yang pada pokoknya pada dakwaan pertama terdakwa didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Astrid Evita Seprini Manafe sedangkan pada dakwaan kedua terdakwa didakwa melakukan pembunuhan terhadap anak Lael Maccabe.

Selanjutnya dalam alinea pertama dakwaan pertama penuntut umum menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan pada hari sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita.

Begitu pula pada aliena pertama dakwaan kedua menyebutkan waktu terjadinyanya tindak pidana yaitu pada hari sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita.

Artinya waktu terjadinya tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua adalah sama persis menurut Penuntut Umum;

hal ini sangat kontradiktif dengan uraian perbuatan pidana yang digambarkan oleh penuntut umum dalam uraian dakwaan selanjutnya.

Dalam uraian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa pada dakwaan Kedua Primair halaman 33-34 dan dakwaan Kedua Subsidair halaman 46 surat dakwaan, penuntut umum menyatakan “…beberapa saat kemudian sekitar pukul 09.00 wita terdakwa mencekik dan membekap Astrid Evita Seprini Manafe alias Ate menggunakan kedua tanggannya dan saat itu Astrid Evita Seprini Manafe alias Ate melakukan perlawanan.

Uraian ini menggambarkan pada saat terjadi tindak pidana ada usaha perlawanan dari korban Astrid Evita Seprini Manafe sebelum akhirnya korban Astrid Evita Seprini Manafe meninggal.

“Sehingga tentu ada jeda waktu yang seharusnya disebutkan dengan jelas oleh penuntut umum antara dakwaan Pertama dan dakwaan Kedua,” tandasnya.

Oleh karena itu mencamtumkan waktu yang persis sama pukul 09.00 wita pada dakwaan pertama dan dakwaan kedua menunjukkan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas dan tepat.
Surat dakwaan tidak logis dan rancu.

Bahwa pada garis datar kedua baik dalam dakwaan Pertama maupun kedua, penuntut umum menyatakan
“…kemudian sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa menelepon lagi korban Astrid Evita Seprini Manafe alias Ate untuk memastikan pertemuan tersebut dan korban Astrid Evita Seprini Manafe alias Ate menyetujuinya dan meminta terdakwa menjemputnya sekitar pukul 20.00 Wita dirumahnya di Kelapa Lima Kota Kupang”

Namun, pada alinea berikutnya, penuntut umum menyatakan pukul 19.30 wita korban dijemput oleh Astrid Olivia Rasaiyu.

Sedangkan Terdakwa telah keluar dari rumahnya di Perumahan Griya Avia Blok B No. 10 pada pukul 19.06 menuju ke areal parkir depan rumah jabatan bupati Kupang (Hollywood).

Kedua pernyataan tersebut sangat rancu dan kontradiktif karena sebelumya terdakwa bersama korban telah sepakat agar terdakwa menjemput korban Astrid Evita Seprini Manafe dirumahnya di Kelapa Lima Kota Kupang.

Lalu bagaimana korban dijemput oleh Astrid Olivia Rasaiyu tanpa menginformasikan kepada terdakwa terlebih dahulu?

Ini menunjukkan terjadi loncatan-loncatan kronologis yang tidak dirunut oleh penuntut umum dalam dakwaan sebelum perbuatan pidana tersebut terjadi.

Selain itu dalam surat dakwaan garis datar ke-6 penuntut umum menyebutkan terdakwa memarkir mobil sekitar pukul 04.14-07.35 di area parkir depan rumah jabatan bupati kupang, saat itu terdakwa dan korban Astrid Evita Seprini Manafe yang sedang menggendong anak Lael Maccabe baring-baring didalam mobil tersebut.

kemudian sekitar pukul 07.40 Wita terdakwa mengisi bahan bakar di SPBU Fatululi lalu kembali ke Areal Parkir yang berada didepan rumah jabatan Bupati Kupang tersebut.

Kemudian sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa mencekik dan membekap Astri Evita Suprini Manafe.
uraian surat dakwaan tersebut tidak runut dan tidak menjelaskan dengan baik bagaimana peristiwa pidana tersebut terjadi.

Tidak tergambar dengan jelas apakah pada saat terjadi tindak pidana tersebut, korbanAstri Evita Seprini masih dalam keadaan berbaring sambil menggendong anaknya?

ataukah saat itu kedua korban dalam keadaan terbangun? Ataukah justru anak Lael Maccabe telah meninggal terlebih dahulu?

Jika anak Lael ada, lalu dimanakah posisinya saat itu, apakah berada dipangkuan korban Astrid Evita Seprini Manafe?

Hal-hal ini tidak tergambar dalam surat dakwaan penuntut umum.

Gambaran tentang situasi pada saat terjadi tindak pidana yang utuh sangat perlu digambarkan dalam surat dakwaan karena berhubungan erat dengan dakwaan Kedua penuntut umum yang telah dibantah oleh terdakwa pada sidang pembacaan dakwaan yang lalu dan penting pula untuk keperluan pembelaan diri terdakwa;

Dalam surat dakwaan penuntut umum tersebut terdapat gambaran proses yang terputus-putus sejak terdakwa menjemput korban Astrid Evita Seprini Manafe hingga melakukan tindak pidana.

Hal ini akan menyulitkan terdakwa melakukan pembelaan dalam perkara ini jika perkara ini dilanjutkan;

Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka penasehat hukum berpendapat surat dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ditentukan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

berdasarkan seluruh uraian, penasehat hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dari Tim Penasihat Hukun Terdakwa Randy Suhardi Badjideh.

Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Register Perkara: PDM-16/N.3.10/Eoh.2/03/2022 BATAL DEMI HUKUM.

Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa dari tahanan.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dimohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Namun majelis hakim menolak eksepsi ini.

Begini Isi Nota Keberatan Randy Badjideh Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang Ditolak Hakim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru