Kamis, 03 Juli 2025

Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Langkat Kembali Digelar, Saksi Ungkap Terdakwa Telan Belasan Korban

Hendra Mulya - Rabu, 11 Mei 2022 00:19 WIB
Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Langkat Kembali Digelar, Saksi Ungkap Terdakwa Telan Belasan Korban

digtara.com – Kasus penipuan cek kosong yang dialami Yudi Krisdianto yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Langkat berinisial AZ kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:

Pada sidang yang diketuai As’ad Rahim Lubis tersebut, terungkap sebuah fakta yang cukup mengejutkan. Yakni, bahwa AZ yang sudah 13 tahun menjadi anggota DPRD tersebut juga terlibat penipuan kepada belasan orang lainnya.

Bahkan, politisi Partai Gerindra itu juga sudah dilaporkan ke Polsek dan Polres Langkat oleh beberapa korban penipuannya.

Menurut Sukirin, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat sewaktu di persidangan menyebutkan, kalau AZ juga telah melakukan penipuan terhadap dirinya hingga mencapai Rp 442 juta.

Baca: Edarkan Narkoba di Langkat Pria Paruh Baya Asal Gaperta Medan Ditangkap Polisi

“Selain Yudi, saya juga korban (penipuan AZ) yang mulia. Dia mengajak saya bisnis, tapi hasilnya uang saya digelapkan,” kata Sukirin.

Pria yang tinggal di Kecamatan Padang Tualang itu juga mengungkapkan bahwa untuk memperdaya para korban, AZ mengajak calon korban untuk bekerjasama membangun perumahan di beberapa titik di Kabupaten Langkat.

Baca: Air Terjun Lau Batang, Wisata Tersembunyi di Kabupaten Langkat Yang Digemari Petualang Alam Bebas

“Pak Azman mengaku akan membagikan untung hasil penjualan rumah setelah rumah terjual. Namun hingga sekarang semua itu tidak ada dan uang saya juga tidak dikembalikan. Sementara semua rumah sudah laku terjual,” ungkapnya.

“Saya tahu semua rumah sudah terjual dari pemilik rumah yang membeli yang mulia,” tambahnya saat menjelaskan kepada Hakim.

Kemudian, hakim memperjelas keterkaitan saksi dengan korban Yudi dan menanyakan dari mana mengetahui kalau terdakwa memberikan cek kosong kepada korban.

“Saudara saksi, darimana anda tahu bahwa terdakwa (Azman) memberikan cek kosong ke korban,” tanya hakim saat persidangan.

Sukirin menjawab, bahwa Yudi memberitahukan kepadanya, kalau semua bahan bangunan yang diambil dari panglong Yudi belum dibayarkan. Setelah ditagih, AZ memberikan cek senilai Rp 30 juta.

Baca: Kapolda Sumut Turun Langsung ke Jalan Atur Lalulintas di Jalinsum Kabupaten Langkat

“Tapi saat hendak dicairkan rupanya pihak bank Sumut mengaku kalau saldo di rekening yang dituliskan terdakwa tidak ada pak hakim,” jawabnya.

Majelis hakim kemudian menutup dan menunda persidangan hingga Jumat, 13 Mei 2022 mendatang.

Baca: Antisipasi Takbiran Keliling, Polres Langkat Lakukan Patroli Hingga ke Perbatasan Aceh

“Sidang kita tutup untuk hari ini dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lain,” tutup ketua majelis hakim.

Di luar persidangan, Sukirin mengaku telah membuat laporan ke Polres Langkat terkait penipuan yang dilakukan AZ terhadap dirinya.

“Saya telah melaporkan kasus yang saya alami ke Polres Langkat,” ungkapnya.

Sukirin menjelaskan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Januari 2020. Saat itu, katanya, AZ mengajaknya untuk membangun perumahan di Pantai Gemi dan Desa Ara Condong, Kabupaten Langkat.

Saat itu, seluruh modal membeli bahan bangunan ditalangi Sukirin.

“Tapi uangnya saya serahkan kepada Azman. Seluruh buktinya lengkap. Kita tunggu saja nanti di pengadilan setelah laporan saya dilimpahkan,” ungkapnya.

Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Langkat Kembali Digelar, Saksi Ungkap Terdakwa Telan Belasan Korban

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru