Akuisisi Twitter, Elon Musk Digugat ke Pengadilan
digtara.com – Elon Musk dan Twitter Inc digugat pengelola dana pensiun di Florida, Amerika Serikat. Dia digugat gegara mengakuisisi perusahaan media sosial tersebut.
Baca Juga:
Orlando Police Pension Fund mengajukan gugatan ke pengadilan Delaware Chancery Court.
Mereka menilai, berdasarkan undang-undang Delaware, Musk tidak bisa menyelesaikan peralihan ini sampai 2-25 kecuali dua pertiga pemegang saham yang tidak dimilikinya setuju, dikutip dari Reuters.
Baca: Elon Musk Berambisi Dongkrak Pendapatan Twitter Lima Kali Lipat
Gugatan tersebut menyatakan Musk adalah “pemegang saham yang berkepentingan” setelah menguasai lebih dari 9 persen saham Twitter. Dia diminta menunda akuisisi ini.
Dalam gugatan tersebut, Musk dan Twitter diminta menunda penyelesaian merger sampai 2025. Direktur di Twitter dianggap melanggar kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.
Baca: Terkuak Lagi, Perselingkuhan Amber Heard dan Elon Musk Saat Sidang Perkara Johny Depp
Pengelola dana pensiun itu juga menuntut Twitter dan direksinya, termasuk CEO Parag Agrawal.
Twitter tidak mau berkomentar soal kasus ini. Sementara pengacara Elon Musk, tidak menjawab pertanyaan terkait kasus ini.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Akuisisi Twitter, Elon Musk Digugat ke Pengadilan
Cloudflare Down! Jutaan Situs Lumpuh Tak Bisa Diakses Termasuk ChatGPT dan Twitter
Jack Dorsey Bangkit Lewat BitChat, Aplikasi Chat Tanpa Internet atau SIM Card
Tentang Bluesky, Aplikasi Pesaing Twitter Sudah Bisa Dipakai di Indonesia
Barbar! Rumah Ketua BEM UI Didatangi Orang Berseragam TNI-Polri, Intimidasi karena Lantang Tolak Putusan MK
Pengguna X Sudah Bisa Lakukan Panggilan Audio dan Video, Begini Kata Elon Musk