Selasa, 10 Februari 2026

Tiga Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun

Imanuel Lodja - Senin, 02 Mei 2022 04:59 WIB
Tiga Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun

digtara.com – Aparat penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang sudah memeriksa tiga tersangka pemerkosaan gadis disabilitas.

Baca Juga:

Ketiga tersangka DT alias Dani ZT alias Zaka dan NT alias Niko.

Mereka sudah ditahan di sel Polres Kupang untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.

Baca: Kapolres Kupang Minta Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Dijerat Pasal Pemberatan

“Kita kenakan pasal berlapis. Pasal 285 subs pasal 286 KUHP,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Senin (2/5/2022).

Disebutkan kalau penerapan pasal berlapis dilakukan karena korban adalah anak disabilitas dan salah satu pelaku berulang kali melakukan aksinya.

Baca: Ribuan Penumpang Padati Bandara El Tari Kupang, Kapolda Cek Pos Terpadu Bandara

“Pasal berlapis karena (korban) anak disabilitas dan tersangka Dani dua kali memperkosa korban,” ujar Kapolres Kupang.

Kapolres juga menyebutkan kalau tersangka Niko juga terlibat ksus penganiayaan di kampungnya dan merupakan preman yang sering melakukan tindak pidana.

Terkait penerapan pasal ini, para tersangka bakal dihukum 12 tahun penjara.

Pasal 285 KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun’.

Sementara ancaman hukuman dalam pasal 286 adalah 9 tahun penjara.

Tersangka Niko yang juga , warga Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT dibekuk polisi dari Unit Buser Satreskrim Polres Kupang, Kamis (28/4/2022) subuh.

Niko, salah satu pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang diamankan polisi di rumahnya di RT 09/RW 04, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Baca: Kapolda Minta RSB Kupang Dikelola dengan Baik Agar Ada Trust dari Masyarakat

Penangkapan dilakukan tim Buser Polres Kupang dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade dan 5 anggota Buser Aiptu Jesaya Reners, Bripka Lexi Rondo, Bripka Ananda Lakafani, Bripka Elvis Nonobesi dan Brigpol Edceson Tapatap.

Saat polisi menangkapnya, Niko sedang bersembunyi di atas loteng rumahnya yang merupakan tempat persembunyian.

Saat diamankan, Niko melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

Polisi pun menghadiahi Niko timah panas sebagai tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kiri.

Saat itu Niko sempat melawan karena membawa benda tajam.

Niko kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk perawatan medis.

Sebelumnya dua pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang, NTT yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka telah ditangkap polisi dari Polres Kupang.

Mereka menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022.

NT alias Niko sempat kabur sehingga buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.

Pelaku Dani dan Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu (24/4/2022) subuh.

Tersangka Dani ditangkap dirumahnya di desa Oebola Luar saat tidur.

Sementara tersangka Zaka diamankan anggota di dalam kebun kakak nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH menegaskan kalau pihaknya akan tegas dalam menindak dan memproses para tersangka.

Kapolres Kupang langsung berkoordinasi dengan kepala Kejaksaan Kupang dan ketua Pengadilan Kupang soal penerapan pasal bagi para tersangka.

“Kami koordinasi dengan jaksa dan hakim agar diterapkan pasal pemberatan karena aksi para tersangka diluar batas kemanusiaan,” ujar Kapolres Kupang.

Kapolres juga menyebutkan kalau tersangka Dani dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda.

Tersangka Dani mengajak dua kerabatnya yang lain Zaka dan Niko untuk bersama-sama memperkosa korban pasca korban melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Kupang.

Kapolres juga merasa miris dengan kondisi korban pasca diperkosa karena korban ditemukan dengan posisi tangan dan mata terikat serta mulut tersumbat daun dan pakaian terkoyak.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka Dani dua kali memperkosa korban masing-masing pada tanggal 31 Maret di kebun dan 14 April 2022 di hutan.

“Tersangka Dani pula yang mengajak dua tersangka lain Zaka dan Niko untuk ikut memperkosa korban di hutan pada 14 April 2022 lalu,” ujar Kapolres Kupang.

E (22), gadis asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang tergolong disabilitas mengalami kekerasan seksual beberapa waktu lalu.

Ia diperkosa tiga pria yang juga tetangganya di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Aksi pemerkosaan tergolong sadis. Kedua tangan korban diikat dengan posisi terangkat pada dahan pohon, mata korban ditutup dengan BH korban dan mulut korban disumbat dengan daun jati putih.

Ketiga pelaku masing-masing DT alias Dani (22), ZT alias Zaka (19) dan NT alias Niko (24) merupakan warga di desa yang sama dengan korban.

DT alias Dani dan ZT alias Zaka adalah saudara sepupu. Sementara NT alias Niko adalah paman dari ZT.

Korban malah sudah dua kali diperkosa dalam waktu yang berbeda oleh Dani.

Sebelumnya pada tanggal 31 Maret 2022, korban diperkosa oleh DT di kebun.

Sebelum kejadian, korban ke kebun untuk membersihkan kebun.

Pelaku DT yang mengetahui keberadaan korban di kebun kemudian membuntuti korban.

Di kebun tersebut, DT memperkosa korban. Usai memperkosa korban, pelaku DT pun kabur meninggalkan korban seorang diri.

Korban pulang ke rumah dan menceritakan pada pamannya sehingga dilaporkan ke Polres Kupang.

Saat itu polisi sudah mencari pelaku DT namun belum berhasil menemukan DT.

Belakangan DT mengetahui kalau korban sudah melaporkan ke polisi atas kasus persetubuhan yang dilakukannya.

Kamis (14/4/2022), pelaku yang mengetahui korban ada di kebun mengajak ZT dan NT.

Kebetulan korban lagi panen jagung seorang diri dan usai panen korban pun hendak pulang ke rumah.

Saat pulang, korban berpapasan dengan tiga orang pelaku di jalan.

DT, ZT dan NT pun menyeret korban ke hutan dekat kebun.

Kedua tangan korban diikat dan digantung pada dahan pohon.

Mulut korban kemudian disumbat dengan daun jati putih dan DT membuka BH korban kemudian dipakai menutup mata korban.

Mereka pun menelanjangi korban dan bergiliran memperkosa korban.

Pelaku DT sempat memarahi korban karena korban melaporkan aksi pemerkosaan yang dilakukan DT pada 31 Maret 2022 ke polisi sehingga polisi mencari DT.

Usai melakukan aksi bejatnya, ketiga pelaku meninggalkan korban dalam posisi tangan terikat, mata tertutup dan mulut tersumbat serta tubuh bagian bawah dalam keadaan tanpa busana.

Korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan menggoyang tangan nya yang terikat di dahan pohon hingga dahan pohon patah dan korban.

Secara kebetulan paman korban melintas di dekat lokasi kejadian dan melihat ketiga pelaku keluar dari hutan sambil menghindar dari paman korban.

Paman korban berusaha ke hutan dan menemukan korban yang baru selesai diperkosa berusaha mencari jalan keluar masih dengan mata terikat dan mulut tersumbat daun serta kedua tangan korban juga terikat.

Paman korban dan korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang.

“Hasil visum pada korban ada robekan tidak beraturan karena korban diperkosa secara brutal oleh ketiga pelaku,” ujar Kapolres Kupang.

Tiga Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi

Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi

Gadis Dibawah Umur di Flores Timur-NTT Berulang Kali Diperkosa Ayah Temannya

Gadis Dibawah Umur di Flores Timur-NTT Berulang Kali Diperkosa Ayah Temannya

Siswi SMA di Malaka-NTT Jadi Korban Pencabulan dan Pemerkosaan

Siswi SMA di Malaka-NTT Jadi Korban Pencabulan dan Pemerkosaan

Tiga Tahun, Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Rote Ndao jadi Korban Pemerkosaan Ayah Angkat

Tiga Tahun, Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Rote Ndao jadi Korban Pemerkosaan Ayah Angkat

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Cinta Ditolak, Anak Korban Digarap

Cinta Ditolak, Anak Korban Digarap

Komentar
Berita Terbaru