Polrestabes Medan Amankan 2 Anggota Gemot yang Lakukan Penganiayaan
digtara.com – Tim anti Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 2 orang anggota Genk Motor atau disingkat Gemot, yang melakukan penganiayaan.
Baca Juga:
Keduanya yakni Dwi Darmawan (18) warga Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang dan Nur Ahmad alias Mamek (19) warga Jalan Stasiun Gg. Munawar, Kel. Tanjung Gusta, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit Pidum AKP Muhammad Reza menerangkan, kedua pelaku merupakan anggota Gemot yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AT (19) warga Jalan Karya Kesuma, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.
“Peristiwa itu terjadi hari Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku menyerang korban dengan membacok menggunakan sajam jenis celurit dan mengenai telapak tangan sebelah kiri serta kuping sebelah kanan yang mengalami luka robek hingga korban dirawat di Rumah Sakit Adam Malik,” kata AKP Muhammad Reza, Sabtu (30/4/2022).
Kanit Pidum mengatakan pelaku berhasil diamankan ketika Tim Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Rantai Besi, 1 buah Baju, 2 unit Handpohone Android, 1 bilah Sajam Jenis Samurai,”ungkapnya.
Kanit Pidum menegaskan tidak ada tempat bagi segala bentuk para pelaku premanisme maupun Gemot di Kota Medan.
“Hentikan segera, segala bentuk perbuatan premanisme dan Genk Motor. Kami akan tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan Kota Medan yang aman dan tentram,” pungkasnya.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur