Sabtu, 02 Mei 2026

Polisi Amankan 1,8 Ton Minyak Tanah Bersubsidi di TTU

Imanuel Lodja - Kamis, 28 April 2022 09:32 WIB
Polisi Amankan 1,8 Ton Minyak Tanah Bersubsidi di TTU

digtara.com – Aparat keamanan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT  mengamankan 1,8 ton atau 1.800 liter BBM jenis minyak tanah bersubsidi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:

BBM bersubsidi tersebut diangkut dengan mobil pick up dari tempat penampungan rumah terduga Atae Taolin.

“Minyak tanah diangkut ke lokasi tambang/industri milik PT Sari Karya Mandiri di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU,” ujar Kabid Humas Polda NTT, AKBP Aria Sandi, SIK didampingi Dir Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Noviana Tursanurohmad, SIK MSi di Polda NTT, Kamis (28/4/2022).
Minyak tanah bersubsidi ini diamankan anggota Ditreskrimsus Polda NTT saat berpatroli penyalahgunaan BBM.

“Didapati satu unit mitsubishi pick up L300 warna hitam dari arah Kefamenanu menuju Kecamatan Bikomi Selata, Kabupaten TTU membawa BBM bersubisi minyak tanah didalam 9 drum,” tandasnya.

Polisi kemudian menghentikan mobil pick up di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU dengan menunjukkan surat perintah tugas.
Polisi meminta sopir FB alias Fransiskus (58), warga Kabupaten TTU agar menunjukkan barang bawaan yang ada di bak belakang mobil pick up.

“Ditemukan 9 buah drum yang total berisi 1.800 liter BBM jenis minyak tanah,” tambah mantan Kapolres TTS ini.

FB selaku sopir mobil pick up tidak dapat menunjukkan dan memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi pemerintah sehingga FB dibawa ke Polda NTT untuk proses lebih lanjut.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti satu unit mobil pick up mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi DH 9366 BA, 1.800 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah yang disimpan dalam 9 drum besi berukuran 200 liter dan satu buah kunci mobil dengan gantungan kunci lempengan besi kotak.

Kasus ini pun sudah dibuatkan laporan polisi nomor LP-A/114/IV/2022/SPKT.Ditreskrimsus Polda NTT.

Polisi menjadikan FB sebagai tersangka dalam kaitan kasus ini.
Ia dijerat pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Namun Dir Reskrimsus Polda NTT belum memastikan penahanan terhadap tersangka FB.

“Belum tentukan apakah (FB) ditahan atau tidak namun proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan,” tandas Dir Reskrimsus Polda NTT.

Saat diinterogasi, tersangka FB mengaku hanya mengangkut BBM tersebut tanpa mengetahui pemilik.

“BBM dibeli dari agen penjualan kemudian dibawa tersangka FB ke PT Sari Karya Mandiri. Tersangka mengaku hanya mengantar tanpa mengetahui perusahaan tempat ia mengantar,” tandasnya.
Ia juga menegaskan kalau polisi memproses pengangkutan BBM bersubsidi minyak tanah yang tidak sesuai prosedur.

“Pengangkutannya yang tidak benar karena merupakan minyak tanah bersubsidi,” ujar Dir Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Noviana Tursanurohmad, SIK MSi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang

Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang

Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai

Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA

Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT

Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT

Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya

Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya

Komentar
Berita Terbaru