Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar
 
                Digtara.com | JAKARTA – Pihak Penyidik Polda Metro Jaya meningatkan status hukum Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Baca Juga:
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan perihal status hukum Eggi tersebut.
“Betul sebagai tersangka,” kata Argo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (9/5/2019) seperti dilansir okezone.
Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, Eggi yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Adapun dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
 
                        Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
 
                        Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
 
                        Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
 
                        Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
 
                        Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
 
                        