Berkas Perkara dan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diserahkan ke Jaksa
digtara.com – Berkas perkara pembunuhan mahasiswa di Kupang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga:
Penyerahan dilakukan oleh Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elfidus Kono Feka S.Sos dan penyidik.
Penyerahan ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Kamis (21/4/2022) mengakui kalau penyerahan berkas perkara, tersangka Thadeus Daga dan barang bukti diterima oleh JPU Shelter F. Wairata, SH dan Andi Saputra, SH.
Baca: Polda NTT Kirim 105 Personel Brimob Bantu Polda Metro Jaya Amankan Unras Mahasiswa
Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya dilakukan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk proses persidangan.
Tersangka pun dititipkan kembali di rutan Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus pembunuhan ini terjadi tanggal 23 April 2021 di RT 020/RW 006, Dusun. III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Tersangka menganiaya korban Aser Deplis Mapada (20), mahasiswa asal Kabupaten Alor hingga tewas.
Korban bersama beberapa rekannya, Adrianue T. Gerin, Eris B. Banik, Melvin M. Mautukw, Jems A.Luase, Yosef H. Malaikosa dan Daud A. Maukira menggunakan sepeda motor menuju Matani, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.
Mereka hendak mengeroyok seorang pemuda yang sebelumnya menganiaya Adrianus T. Gerin.
Setelah itu korban dan rekannya berjalan hingga perempatan jalan.
Mereka mendapat perlawanan dari warga sekitar.
Korban, rekan-rekannya dan warga saling serang menggunakan batu dan kayu.
Dengan memegang sebatang kayu, korban berlari mengejar Yosef H. Malaikosa yang saat itu sedang mengejar seseorang menuju arah barat perempatan jalan kemudian disusul rekannya yang lain.
Baca: Tiga Pemuda Mabuk Pengeroyok Buce Timo Hingga Tewas Diamankan, Ternyata Mahasiswa di Kupang
Saat tiba di depan rumah milik Thomas Fongo, korban melihat Yosef H. Malaikosa disekap oleh dua orang disamping rumah milik Thomas Fongo.
Korban lalu menghampiri kedua orang itu dengan tujuan ingin membantu rekannya Yosef H. Malaikosa.
Namun korban langsung ditikam di pinggang kanan sebanyak satu kali menggunakan pisau oleh seseorang.
Korban berbalik dan memukul pelaku menggunakan kayu tepat diwajah pelaku.
Pelaku kemudian menikam korban sekali lagi di perut bagian kiri atas.
Setelah itu korban bersama rekannya Adrianus T. Gerin, Jems A. Luase dan Melvin M. Mautuka langsung melarikan diri.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit Kartini Kota Kupang untuk mendapat perawatan medis.
Namun korban meninggal dunia kemudian dibawa ke ke rumah sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan otopsi.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 338 KUHP subs pasal 351 Ayat (3) KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/26/IV/2021/Sek Kuteng, tanggal 23 April 2021.
Berkas Perkara dan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diserahkan ke Jaksa
Polres TTS Ungkap Pelaku Pembunuhan di Toianas, Saksi Akhirnya Jadi Tersangka
Sempat Rawat Inap, Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Meninggal Dunia
Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan