Sabtu, 28 Februari 2026

Giliran Adik Indra Kenz Dijebloskan ke Penjara, Terima Uang Rp 9,4 Miliar

Arie - Kamis, 21 April 2022 02:58 WIB
Giliran Adik Indra Kenz Dijebloskan ke Penjara, Terima Uang Rp 9,4 Miliar

digtara.com – Usai Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, kini giliran Nathania Kesuma, adik Indra Kenz yang dijebloskan ke penjara oleh Bareskrim Polri. Nathania adalah adik dari Indra Kenz, tersangka kasus penipuan bermodus trading Binomo.

Baca Juga:

Penahanan Nathania Kesuma dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022) pukul 14.15 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis (21/4/2022), dini hari.

Whisnu mengatakan Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Baca: Mantan Pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan Calon Mertua Resmi Ditahan Terkait Kasus Binomo

Sebelumnya, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei. Vanessa merupakan mantan pacar dari Indra Kenz.

Mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

Dari hasil penyidikan, Nathania diketahui perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar.

Selain tiga orang di atas, tersangka lain dalam kasus ini adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang. Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Giliran Adik Indra Kenz Dijebloskan ke Penjara, Terima Uang Rp 9,4 Miliar

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru