Rabu, 02 Juli 2025

Empat Tersangka Kasus Minyak Goreng Langsung Ditahan di Rutan Berbeda

- Selasa, 19 April 2022 13:00 WIB
Empat Tersangka Kasus Minyak Goreng Langsung Ditahan di Rutan Berbeda

digtara.com – Kejagung langsung menjebloskan empat tersangka kasus ekspor minyak goreng ke tahanan. Para tersangka merupakan pejabat Kemendag dan pejabat swasta produsen minyak goreng.

Baca Juga:

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan,” Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers disiarkan akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

IWW dan MPT masing-masing ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak hari ini, sampai 8 Mei 2022.

Sedangkan SMA dan PT masing-masing ditahan di Salemba cabang kejaksaan Jakarta Selatan sejak 19 April sampai 8 April 2022.

“Negara akan hadir dan selalu hadir, kami tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” katanya.

Saat konferensi pers, Burhanuddin tidak menyebutkan nama lengkap para tersangka.

Namun, dalam keterangan pers Kejagung mengungkapkan nama-nama tersangka yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Pernyataan Mendag Lutfi

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Pernyataan tersebut ditegaskan Mendag menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Mendag Lutfi.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru