Sabtu, 30 Agustus 2025

Tak Cuma Dihukum Mati, Harta Pemerkosa 13 Santriwati Disita untuk Korban

- Senin, 04 April 2022 10:30 WIB
Tak Cuma Dihukum Mati, Harta Pemerkosa 13 Santriwati Disita untuk Korban

digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk menyita harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Baca Juga:

Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro mengatakan, perampasan ini dilakukan guna memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Hasil perampasan itu nantinya akan dilelang dan hasil lelang akan diserahkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” kata hakim.

Dikabarkan sebelumnya, hakim juga mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meski awalnya Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.

Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

“Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru