Jual Sabu ke Polisi, Pria di Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
digtara.com – Darma Agustalia (36) warga Jalan Cempaka Ujung, Tanjunggusta, Medan Helvetia dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum.
Baca Juga:
Dalam sidang di PN Medan, Rabu (23/2/2022), Darma dinilai terbukti menjual sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Atas perbuatannya terdakwa dituntut 6 tahun penjara denda 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan penjara, ” kata Jaksa Penuntut Umum Evi Yanti Panggabean di depan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing SH MH di ruang Sidang Kartika PN Medan.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari terdakwa berupa 1 buah dompet perempuan yang berisi 1 paket sabu-sabu dengan Berat Netto 0,30 Gram dan Uang lembaran Rp 100 ribu, satu buah sendok terbuat dari pipet dan 30 lembar plastik klip kosong.
Akibat perbuatannya terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dikutip dari dakwaan JPU, penangkapan Darma diawali dari informasi yang diterima petugas kepolisian. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Darma.
Ia dibekuk saat menyerahkan sabu kepada pembeli yang ternyata polisi yang menyaru pada Kamis tanggal 30 September 202, Pukul 11.00 WIB September 2021 di Jalan Cempaka Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. (mag-04)
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur